| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya
- Menetapkan Tempat Lahir dan Bulan Lahir anak Pemohon yang semula tertulis lahir di Manado tanggal 15 Februari 2009 sesuai Akte Kelahiran Nomor 1583/Disp/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dirubah menjadi lahir di Kinunang, tanggal 15 Desember 2009
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan pencatatan perubahan Tempat Lahir dan Bulan Lahir tersebut dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran dengan tempat dan bulan lahir yang telah diperbaiki yakni lahir di Kinunang, tanggal 15 Desember 2009
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|