Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Shaefi Wirawan Orient, S.H.
1.STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN
2.ANDRIS HARLINO KAMALO alias JUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-615/P.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Shaefi Wirawan Orient, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN[Penahanan]
2ANDRIS HARLINO KAMALO alias JUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

..

KESATU :   

------------- Bahwa Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Desa Lansa Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta merampas nyawa orang lain” yaitu korban RIVALDJO KUMAY Alias IPAY (Alm.), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar jam 23.30, saat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang menghadiri acara pernikahan di Desa Lansa Jaga I dan saat itu terdakwa I bersama Terdakwa II duduk bersama teman-temannya, Terdakwa I melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, kemudian Terdakwa I memeberitahukan kepada Terdakwa II bahwa  korban berada di tempat acara, dimana sebelumnya pada bulan Januari 2026 saat berada di sebuah pesta korban pernah mengejar Terdakwa I dengan menggunakan alat tombak, dan korban pernah meninggalkan terdakwa II saat sedang di daerah Ratatotok Minahasa Selatan, dikarenakan adanya kejadian sebelumnya itu, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “hoo juan”, saat itu juga Terdakwa II langsung berlari dan menendang badan korban menggunakan kaki kanannya hingga korban terjatuh, lalu korban berdiri, melihat itu terdakwa I langsung mencabut alat pisau yang diselipkan di pinggang kanan, yang mana alat pisau digunakan Terdakwa I untuk menjaga diri, kemudian saat korban melihat Terdakwa I mengeluarkan alat pisau, korban langsung melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I melihat korban berlari, lalu Terdakwa I mengejar korban, namun saat berlari korban terjatuh dan Terdakwa I langsung mengayunkan alat pisau ke arah badan korban dengan cara menusuk di bagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, namun saat itu juga korban berdiri dan berlari kembali dengan alat pisau yang masih menancap di punggung korban meninggalkan Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I pergi meninggalkan acara pernikahan menuju rumahnya, dan saat itu juga korban bertemu dengan Saksi Petra untuk membantu melepaskan alat pisau yang sedang menancap di punggung korban, selanjutnya korban di antar oleh Saksi Petra dan Saksi Anggario menuju rumah sakit, namun saat perjalanan Korban sudah meninggal dunia, lalu saksi anggario bersama saksi petra membawa korban menuju rumah korban, selanjutnya saksi ramlan merupakan ayah korban melihat korban meninggal dunia langsung melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian Resor Kota Manado, tidak berselang lama anggota kepolisian mengamankan para terdakwa dan di bawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian nomor : 7160-KM-11052026-0007 tanggal 11 Mei 2026 atas nama RIVALDJO KUMAY, yang dibuat dan ditandatangani oleh Anita Cieltje Enoch, SH, M.Si selaku Pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Visum Et Repertum Nomor : 08/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh Dokter Nola T.S. Mallo, SH, Mkes., Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara TK. III Manado, dengan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) mayat  :
  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI”. Jenazah tertutup kain sprei warna biru bergambar club bola Chelsea. Jenazah berpakaian kemeja lengan pendek warna hitam, merah dan abu-abu, celana pendek pertama warna hitam dan celana pendek kedua warna merah muda. Pada leher terdapat kalung rantai warna kuning, pada telinga kiri dan kanan terdapat anting-anting tusuk dan model lingkaran;
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat tato gambar bola api warna hitam, pada daerah punggung tangan kanan sisi luar terdapat tato dengan tulisan tidak jelas warna hitan dan pada daerah punggung kanan atas terdaapat tato angka 6 dan symbol ~ warna hitam;
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan;
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada daerah lengan bawah kanan belakang, Sembilan sentimeter di bawah siku terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung dalam luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter.
  2. Pada daerah punggung kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
  3. Pada daerah bokong, tepat pada garis pertengahan belakang dan empat belas sentimeter dibawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas dua puluh sentimter kali lima sentimeter.
  4. Pada daerah punggung ibu jari sampai jari tengah kaki kiri, terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas tujuh koma lima sentimeter kali enam koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada daerah pangkal jantung terdapat resapan darah luas. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan beku-bekuan darah sebanyak seribu tiga ratus milliliter. Pada paru kiri bagian tasa terdapat luka tembus. Pembuluh nadi utama terpotong.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
  1. Alur Luka :

Luka yang ditemukan pada daerah punggung kiri (b) membentuk alur sebagai berikut: luka menembus kulit jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke lima, menembus paru kiri bagian atas dan memotong pembulih nadi utama. Alur luka berjalanan dari kiri belakang bawah ke kanan depan atas, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh satu sentimeter.

  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sebelas sampai tiga belas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a) dan (b) adalah kekerasan tajam.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c) dan (d) adalah kekerasan tumpul.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada punggung kiri yang menembus paru dan memotong pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan.

--------------- Perbuatan Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :    

------------- Bahwa Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau  setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Desa Lansa Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta (melakukan penganiayaan) yang mengakibatkan matinya orang, yaitu korban RIVALDJO KUMAY Alias IPAY (Alm.), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar jam 23.30, saat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang menghadiri acara pernikahan di Desa Lansa Jaga I dan saat itu terdakwa I bersama Terdakwa II duduk bersama teman-temannya, Terdakwa I melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, kemudian Terdakwa I memeberitahukan ke Terdakwa II bahwa korban berada di tempat acara, dimana sebelumnya pada bulan Januari 2026 saat berada di sebuah pesta korban pernah mengejar Terdakwa I dengan menggunakan alat tombak, dan korban pernah meninggalkan terdakwa II saat sedang di daerah Ratatotok Minahasa Selatan, dikarenakan adanya kejadian sebelumnya itu, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “hoo juan”, saat itu juga Terdakwa II langsung berlari dan menendang badan korban menggunakan kaki kanannya hingga korban terjatuh, lalu korban berdiri, melihat itu terdakwa I langsung mencabut alat pisau yang diselipkan di pinggang kanan, yang mana alat pisau digunakan Terdakwa I untuk menjaga diri, kemudian saat korban melihat Terdakwa I mengeluarkan alat pisau, korban langsung melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I melihat korban berlari, lalu Terdakwa I mengejar korban, namun saat berlari korban terjatuh dan Terdakwa I langsung mengayunkan alat pisau ke arah badan korban dengan cara menusuk di bagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, namun saat itu juga korban berdiri dan berlari kembali dengan alat pisau yang masih menancap di punggung korban meninggalkan Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I pergi meninggalkan acara pernikahan menuju rumahnya, dan saat itu juga korban bertemu dengan Saksi Petra untuk membantu melepaskan alat pisau yang sedang menancap di punggung korban, selanjutnya korban di antar oleh Saksi Petra dan Saksi Anggario menuju rumah sakit, namun saat perjalanan Korban sudah meninggal dunia, lalu saksi anggario bersama saksi petra membawa korban menuju rumah korban, selanjutnya saksi ramlan merupakan ayah korban melihat korban meninggal dunia langsung melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian Resor Kota Manado, tidak berselang lama anggota kepolisian mengamankan para terdakwa dan di bawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian nomor : 7160-KM-11052026-0007 tanggal 11 Mei 2026 atas nama RIVALDJO KUMAY, yang dibuat dan ditandatangani oleh Anita Cieltje Enoch, SH, M.Si selaku Pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Visum Et Repertum Nomor : 08/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh Dokter Nola T.S. Mallo, SH, Mkes., Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara TK. III Manado, dengan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) mayat  :
  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI”. Jenazah tertutup kain sprei warna biru bergambar club bola Chelsea. Jenazah berpakaian kemeja lengan pendek warna hitam, merah dan abu-abu, celana pendek pertama warna hitam dan celana pendek kedua warna merah muda. Pada leher terdapat kalung rantai warna kuning, pada telinga kiri dan kanan terdapat anting-anting tusuk dan model lingkaran;
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat tato gambar bola api warna hitam, pada daerah punggung tangan kanan sisi luar terdapat tato dengan tulisan tidak jelas warna hitan dan pada daerah punggung kanan atas terdaapat tato angka 6 dan symbol ~ warna hitam;
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan;
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada daerah lengan bawah kanan belakang, Sembilan sentimeter di bawah siku terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung dalam luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter.
  2. Pada daerah punggung kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
  3. Pada daerah bokong, tepat pada garis pertengahan belakang dan empat belas sentimeter dibawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas dua puluh sentimter kali lima sentimeter.
  4. Pada daerah punggung ibu jari sampai jari tengah kaki kiri, terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas tujuh koma lima sentimeter kali enam koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada daerah pangkal jantung terdapat resapan darah luas. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan beku-bekuan darah sebanyak seribu tiga ratus milliliter. Pada paru kiri bagian tasa terdapat luka tembus. Pembuluh nadi utama terpotong.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
  1. Alur Luka :

Luka yang ditemukan pada daerah punggung kiri (b) membentuk alur sebagai berikut: luka menembus kulit jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke lima, menembus paru kiri bagian atas dan memotong pembulih nadi utama. Alur luka berjalanan dari kiri belakang bawah ke kanan depan atas, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh satu sentimeter.

  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sebelas sampai tiga belas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a) dan (b) adalah kekerasan tajam.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c) dan (d) adalah kekerasan tumpul.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada punggung kiri yang menembus paru dan memotong pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan.

-------------- Perbuatan Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

A T A U

KETIGA :    

------------- Bahwa Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau  setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Desa Lansa Jaga I Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, yaitu korban RIVALDJO KUMAY Alias IPAY (Alm.), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar jam 23.30, saat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang menghadiri acara pernikahan di Desa Lansa Jaga I dan saat itu terdakwa I bersama Terdakwa II duduk bersama teman-temannya, Terdakwa I melihat korban sedang duduk bersama teman-temannya dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, kemudian Terdakwa I memeberitahukan ke Terdakwa II bahwa korban berada di tempat acara, dimana sebelumnya pada bulan Januari 2026 saat berada di sebuah pesta korban pernah mengejar Terdakwa I dengan menggunakan alat tombak, dan korban pernah meninggalkan terdakwa II saat sedang di daerah Ratatotok Minahasa Selatan, dikarenakan adanya kejadian sebelumnya itu, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “hoo juan”, saat itu juga Terdakwa II langsung berlari dan menendang badan korban menggunakan kaki kanannya hingga korban terjatuh, lalu korban berdiri, melihat itu terdakwa I langsung mencabut alat pisau yang diselipkan di pinggang kanan, yang mana alat pisau digunakan Terdakwa I untuk menjaga diri, kemudian saat korban melihat Terdakwa I mengeluarkan alat pisau, korban langsung melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I melihat korban berlari, lalu Terdakwa I mengejar korban, namun saat berlari korban terjatuh dan Terdakwa I langsung mengayunkan alat pisau ke arah badan korban dengan cara menusuk di bagian punggung korban sebanyak 1 (satu) kali, namun saat itu juga korban berdiri dan berlari kembali dengan alat pisau yang masih menancap di punggung korban meninggalkan Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I pergi meninggalkan acara pernikahan menuju rumahnya, dan saat itu juga korban bertemu dengan Saksi Petra untuk membantu melepaskan alat pisau yang sedang menancap di punggung korban, selanjutnya korban di antar oleh Saksi Petra dan Saksi Anggario menuju rumah sakit, namun saat perjalanan Korban sudah meninggal dunia, lalu saksi anggario bersama saksi petra membawa korban menuju rumah korban, selanjutnya saksi ramlan merupakan ayah korban melihat korban meninggal dunia langsung melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian Resor Kota Manado, tidak berselang lama anggota kepolisian mengamankan para terdakwa dan di bawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian nomor : 7160-KM-11052026-0007 tanggal 11 Mei 2026 atas nama RIVALDJO KUMAY, yang dibuat dan ditandatangani oleh Anita Cieltje Enoch, SH, M.Si selaku Pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Visum Et Repertum Nomor : 08/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh Dokter Nola T.S. Mallo, SH, Mkes., Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara TK. III Manado, dengan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) mayat  :
  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertuliskan “IDENTIFIKASI POLRI”. Jenazah tertutup kain sprei warna biru bergambar club bola Chelsea. Jenazah berpakaian kemeja lengan pendek warna hitam, merah dan abu-abu, celana pendek pertama warna hitam dan celana pendek kedua warna merah muda. Pada leher terdapat kalung rantai warna kuning, pada telinga kiri dan kanan terdapat anting-anting tusuk dan model lingkaran;
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat tato gambar bola api warna hitam, pada daerah punggung tangan kanan sisi luar terdapat tato dengan tulisan tidak jelas warna hitan dan pada daerah punggung kanan atas terdaapat tato angka 6 dan symbol ~ warna hitam;
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan;
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada daerah lengan bawah kanan belakang, Sembilan sentimeter di bawah siku terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada ujung dalam luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter.
  2. Pada daerah punggung kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas sentimeter dibawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
  3. Pada daerah bokong, tepat pada garis pertengahan belakang dan empat belas sentimeter dibawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas dua puluh sentimter kali lima sentimeter.
  4. Pada daerah punggung ibu jari sampai jari tengah kaki kiri, terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas tujuh koma lima sentimeter kali enam koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada daerah pangkal jantung terdapat resapan darah luas. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan beku-bekuan darah sebanyak seribu tiga ratus milliliter. Pada paru kiri bagian tasa terdapat luka tembus. Pembuluh nadi utama terpotong.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
  1. Alur Luka :

Luka yang ditemukan pada daerah punggung kiri (b) membentuk alur sebagai berikut: luka menembus kulit jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke lima, menembus paru kiri bagian atas dan memotong pembulih nadi utama. Alur luka berjalanan dari kiri belakang bawah ke kanan depan atas, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh satu sentimeter.

  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sebelas sampai tiga belas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a) dan (b) adalah kekerasan tajam.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (c) dan (d) adalah kekerasan tumpul.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada punggung kiri yang menembus paru dan memotong pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan.

-------------- Perbuatan Terdakwa I STEVANUS DESTINAEL KAMALO Alias REYHAN bersama dengan Terdakwa II ANDRIS HARLINO KAMALO Alias JUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya