Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Arm JOOTJE RUDY PONGAJOUW MUSA OWEN DEDEVICKO MANGKANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOOTJE RUDY PONGAJOUW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riske Juliana Kalalo, S.H., CLA., CTL.JOOTJE RUDY PONGAJOUW
Tergugat
NoNama
1MUSA OWEN DEDEVICKO MANGKANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.835.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Kelapa Daging dan Air Kelapa yang di masukkan di PT. COTTI COFFE INDONESIA adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengambil uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di tambah uang pembayaran kelapa daging dari PT. COTTI COFFE INDONESIA milik Penggugat berjumlah Rp. 71.835.500,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga berjumlah Rp. 86.835.500,- (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak yang jumlah dan jenisnya akan Penggugat berikan dan atau sampaikan kemudian ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak