| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FEBRIAN RHIEGEL YOEL AGAMA pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jaga VI Desa Watutumou Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, yakni terhadap korban ROLLY TOAR WALANDA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jaga VI Desa Watutumou Kab. Minahasa Utara, Terdakwa bersama Lk. ANDO MOKODOMPIT, Lk. AUDI AGAMA, Lk. TIAN RONDONUWU sedang berkumpul sambil minum minuman keras di rumah Lk. ANDO MOKODOMPIT, selanjutnya Lk. ANDO MOKOMDOMPIT menyuruh Terdakwa untuk membeli minuman coca-cola di warung dan saat tiba di warung Terdakwa bertemu dengan Lk. FARLAN RIMPOROK dan Terdakwa meminta rokok kepada Lk. FARLAN RIMPOROK dan Lk. FARLAN RIMPOROK berkata “kita cuma om to da suruh” (saya hanya disuruh om to), kemudian Terdakwa membalas “oh iyo, nanti kita pigi kasana”. Terdakwa kemudian langsung pergi ke rumah Om To yang adalah Korban ROLLY TOAR WALANDA. Dan di rumah korban saat itu ada Korban, Saksi VANI LUMINGAN, Saksi JAKKI RAKINAUNG dan Saksi ADRI PANGEMANAN sedang melakukan minum-minuman keras, lalu Terdakwa bertanya kepada Korban “om to, boleh mo dudu?” (om to, saya bisa duduk?) dan dibalas Korban “dudu jo rian” setelah itu Terdakwa bergabung dan bercerita bersama Korban perihal saat bersama di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya korban menyuruh Terdakwa untuk membeli Bir di warung. Selanjutnya Terdakwa pergi untuk membeli Bir dan juga Terdakwa mampir ke rumah Terdakwa untuk mengambil sebilah Pisau Badik dan kembali ke Rumah Korban, hanya tertinggal Saksi VANI LUMINGAS dan Korban, lalu Terdakwa lanjut minum-minuman keras bersama Saksi VANI dan Korban. Kemudian Korban menanyakan kepada Terdakwa “ada piso pa ngana?” (kamu ada pisau?) dan Terdakwa menjawab “ada noh, mar di motor, karna kita mo maso acara jadi kita bawa piso” dan Korban menyuruh Terdakwa “kase turun jo tu piso taruh di sini” (kasih turun saja pisaunya dan taruh di sini) dan Terdakwa menjawab “biar jo tu piso di motor” (biarkan saja pisaunya di motor). Lalu, korban menyuruh Terdakwa untuk membawa minuman keras ke tempat lain namun tiba-tiba berubah pikiran dan tidak usah diantar dan kemudian Korban menyuruh Terdakwa pulang dengan kalimat “ka sebelah jo ngana, kalo nda pulang jo” (pergi ke sebelah saja kamu atau tidak pulang saja) disertai dengan memaki. Kemudian Terdakwa langsung pergi ke Motor Terdakwa dan mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di bagasi motor dan Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah Korban, tidak lama kemudian Saksi VANI LUMINGAS akan pergi untuk tidur dan disaat itu Terdakwa mengambil pisau yang sudah disisipkan dipinggang Terdakwa, lalu Terdakwa menusuk Korban yang saat itu sedang dalam posisi duduk sebanyak 1 (satu) kali di bagian Dada namun Korban dapat menangkis sehingga mengenai bagian wajah sebelah kiri Korban, kemudian Terdakwa kembali menusuk Korban dan mengenai bagian tubuh sebelah kiri tepatnya di bagian rusuk bawah ketiak Korban sebanyak satu kali, lalu Terdakwa mencoba untuk menusuk Korban kembali tetapi pisau yang dipegang terlepas sehingga Terdakwa mendorong kursi dan langsung melarikan diri. Setelah itu, Terdakwa pergi ke rumah pamannya Lk. AUDI AGAMA dan menjelaskan tentang perbuatan Terdakwa dan Lk. AUDI AGAMA mengatakan agar Terdakwa harus menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Korban ROLLY TOAR WALANDA meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Tk. III Manado Nomor: 09/Otopsi/IV/2026/RS Bhayangkara tanggal 15 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH. Mkes. Sp.FM. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada hari Pada hari Minggu tanggal dua belas April tahun dua ribu dua puluh enam, jam dua belas lewat tiga puluh menit terhadap jenazah seorang laki-laki yang bernama ROLLY TOAR AGAMA dengan hasil pemeriksaan:
- PEMERIKSAAN LUAR:
- Jenazah tertutup dengan kain selimut motif zig-zag warna abu-abu, biru, putih dan oranye. Jenazah berpakaian celana pendek warna hijau berlumuran darah, celana dalam warna cokelat tua merek "BROWN TECH”. Pada leher terdapat kalung rantai besi warna putih dengan liontin salib, pada lengan kiri terdapat gelang rantai besi warna putih dan pada jari manis kaki kanan terdapat cincin besi warna putih. Pada samping jenazah terdapat kaos motif tie die warna hijau, hitam dan pada bagian dada bertuliskan "3 SECOND" warna putih.
- Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah lengan atas kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah lengan bawah kiri terdapat tato tidak jelas warna kehijauan, pada daerah punggung tangan kiri sisi luar terdapat tato tulisan tidak jelas warna hitam, pada daerah lengan atas kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam dan pada daerah tungkai bawah kanan depan terdapat tato gambar kupu-kupu warna merah dan hitam.
- Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
- Pada daerah pipi kiri, sebelas sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat sentimeter di bawah sudut mata terdapat luka terbuka miring dari belakang atas ke depan bawah dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
- Pada daerah dada kiri atas tepi luar, dua puluh satu sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
- PEMERIKSAAN DALAM:
- Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Pada otot dada kiri terdapat resapan darah dengan ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak delapan ratus lima puluh mililiter dan dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak dua ratus lima puluh mililiter. Pada paru kiri baga atas terdapat luka tembus dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter. Dalam kandung jantung terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak seratus tujuh puluh lima mililiter, pada pembungkus jantung terdapat luka tembus, pada jantung kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran satu sentimeter.
- Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung berisi sisa makanan.
- ALUR LUKA:
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri (b) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke empat, menembus paru kiri baga atas, menembus pembungkus jantung dan masuk ke jantung. Alur luka berjalan dari kiri atas ke kanan bawah, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur lima belas koma dua sentimeter.
- KESIMPULAN:
- Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sebelas sampai tiga belas jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tajam.-
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus paru dan masuk ke jantung sehingga terjadi perdarahan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7106-KM-15052026-0003 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Anita Cieltje Enoch, S.H., M.Si., pada pokoknya menerangkan telah meninggal dunia Rolly Toar Walanda pada tanggal 12 April 2026.
----- Perbuatan Terdakwa FEBRIAN RHIEGEL YOEL AGAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |