| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Pengganti yang sah dari Pewaris melalui keturunan dari Almh. Paulina Lumentut (saudara kandung nomor dua dari Pewaris);
- Menyatakan bahwa Almh. Mintje Lumentut (lahir 28 Mei 1936, meninggal 30 Desember 1998) adalah Pewaris yang semasa hidupnya tidak pernah melangsungkan perkawinan yang sah dan tidak memiliki keturunan;
- Menyatakan bahwa Tergugat (Meitha Lumentut) bukan merupakan anak kandung dari Almh. Mintje Lumentut, dan karena itu tidak berhak dan tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris dari Almh. Mintje Lumentut;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Kuasa Ahli Waris Pengganti tertanggal 25 Februari 2026 yang memberikan kuasa kepada Penggugat;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almh. Mintje Lumentut menurut undang-undang (ab intestato) berdasarkan Pasal 832 jo. Pasal 841 jo. Pasal 844 jo. Pasal 856 KUHPerdata adalah keturunan dari 4 (empat) saudara kandung Pewaris yaitu:
- Anak-anak/keturunan dari Almh. Cornelia Lumentut dan Alm. Marthen Kaawoan sebagai ahli waris pengganti;
- Anak-anak/keturunan dari Almh. Paulina Lumentut dan Alm. Yehezkiel Tuegeh, termasuk Penggugat, sebagai ahli waris pengganti;
- Anak-anak/keturunan dari Alm. Althein Lumentut dan Almh. Yosefine Kodoati sebagai ahli waris pengganti;
- Justien Lumentut (saudara kandung kelima Pewaris yang masih hidup) sebagai ahli waris langsung;
- Menetapkan bahwa masing-masing cabang ahli waris (keturunan dari tiap saudara Pewaris) memperoleh bagian yang sama besar (bij staken), yaitu masing-masing ¼ (satu per empat) bagian dari seluruh harta warisan Almh. Mintje Lumentut, yang selanjutnya dibagi rata di antara ahli waris pengganti dalam masing-masing cabang;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum segala akta maupun surat-surat yang diterbitkan untuk menyatakan atau memberikan hak waris kepada Tergugat ataupun kepada pihak lain;
- Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat, dan/atau siapa saja untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas seluruh harta warisan Almh. Mintje Lumentut selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti dan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet pihak ketiga, dan Upaya Hukum Lainnya (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|