Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Arm Hermina Tuegeh Meitha Rillya Lumentut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermina Tuegeh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rolly Wanto Decky Toreh, S.H, M.HHermina Tuegeh
Tergugat
NoNama
1Meitha Rillya Lumentut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rio Koloay (ahli waris pengganti dari Alm Althein Lumentut).
2Reygen Koloay (ahli waris pengganti dari Alm Althein Lumentut)
3Lesly Koloay (ahli waris pengganti dari Alm Althein Lumentut).
4Elisabet Manua (ahli waris pengganti dari Almh Cornelia Lumentut).
5Winny Wuntuan (ahli waris pengganti dari Almh Cornelia Lumentut).
6Mieke Kaawoan (ahli waris pengganti dari Almh Cornelia Lumentut)
7Engelina Manua (ahli waris pengganti dari Almh Cornelia Lumentut)
8Franky Matheos Tangka (suami Tergugat)
9Deisy Lumentut (ahli waris pengganti dari Alm Althein Lumentut).
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris Pengganti yang sah dari Pewaris melalui keturunan dari Almh. Paulina Lumentut (saudara kandung nomor dua dari Pewaris);
  3. Menyatakan bahwa Almh. Mintje Lumentut (lahir 28 Mei 1936, meninggal 30 Desember 1998) adalah Pewaris yang semasa hidupnya tidak pernah melangsungkan perkawinan yang sah dan tidak memiliki keturunan;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat (Meitha Lumentut) bukan merupakan anak kandung dari Almh. Mintje Lumentut, dan karena itu tidak berhak dan tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris dari Almh. Mintje Lumentut;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Kuasa Ahli Waris Pengganti tertanggal 25 Februari 2026 yang memberikan kuasa kepada Penggugat;
  6. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almh. Mintje Lumentut menurut undang-undang (ab intestato) berdasarkan Pasal 832 jo. Pasal 841 jo. Pasal 844 jo. Pasal 856 KUHPerdata adalah keturunan dari 4 (empat) saudara kandung Pewaris yaitu:
    1. Anak-anak/keturunan dari Almh. Cornelia Lumentut dan Alm. Marthen Kaawoan sebagai ahli waris pengganti;
    2. Anak-anak/keturunan dari Almh. Paulina Lumentut dan Alm. Yehezkiel Tuegeh, termasuk Penggugat, sebagai ahli waris pengganti;
    3. Anak-anak/keturunan dari Alm. Althein Lumentut dan Almh. Yosefine Kodoati sebagai ahli waris pengganti;
    4. Justien Lumentut (saudara kandung kelima Pewaris yang masih hidup) sebagai ahli waris langsung;
  7. Menetapkan bahwa masing-masing cabang ahli waris (keturunan dari tiap saudara Pewaris) memperoleh bagian yang sama besar (bij staken), yaitu masing-masing ¼ (satu per empat) bagian dari seluruh harta warisan Almh. Mintje Lumentut, yang selanjutnya dibagi rata di antara ahli waris pengganti dalam masing-masing cabang;
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum segala akta maupun surat-surat yang diterbitkan untuk menyatakan atau memberikan hak waris kepada Tergugat ataupun kepada pihak lain;
  9. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat,  dan/atau siapa saja untuk tidak melakukan upaya atau kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas seluruh harta warisan Almh. Mintje Lumentut selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti dan mengikat;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet pihak ketiga, dan Upaya Hukum Lainnya (uit voerbaar bij voerraad);
  12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak