Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2026/PN Arm VECKY MARLON PANGAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VECKY MARLON PANGAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon yang semula dengan nama VIKI MARLON dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 35-B/P/JT/1987 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 1987 dan nama VIKI MARLON PANGAU dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri 126 dengan Nomor : 01 OA ob 0132 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi nama VECKY MARLON PANGAU;

 

  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama VIKI MARLON dan VIKI MARLON PANGAU menjadi nama VECKY MARLON PANGAU dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 35-B/P/JT/1987 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 1987;

 

  1. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;

 

  1. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak