Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
DAENDELS KALUAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1051/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENDELS KALUAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------  Bahwa Terdakwa DAENDELS KALUAS, pada tanggal 05 Januari 2024, tanggal 01 April 2024 dan tanggal 10 Mei 2024 dan atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Januari, bulan April dan bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Maen Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali saat Saksi korban NURIYATI HEMA dan beberapa orang warga Desa Maen diundang oleh Terdakwa ke rumah salah satu warga Desa Maen dan di rumah tersebut Terdakwa menawarkan kepada Saksi korban dan warga Desa Maen yang hadir bahwa Terdakwa dapat membantu pengurusan pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PN) yang berlokasi di Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, mendengar hal tersebut Saksi korban merasa tertarik dengan tawaran dari Terdakwa apalagi Terdakwa mengatakan pernah mengurus pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara yang berada di Sumatera, Kalimantan dan Papua, lalu Saksi korban menyetujui apa yang disampaikan oleh Terdakwa dan selang satu minggu setelah pertemuan di rumah warga tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk kepengurusan pelepasan tanah milik PT. Perkebunana Nusantara, sehingga pada tanggal 5 Januari 2024 Saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa melalui Agen BRILINK, lalu pada waktu yang tidak dapat diingat kembali, Terdakwa kembali menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa untuk pengurusan surat permohonan ke Kementrian BUMN dan ATR/BPN perihal Pelepasan Tanah PT. Perkebunan Nusantara (PN) sehingga pada tanggal 1 April 2024 Saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa melalui Agen BRILINK, kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Saksi korban, Terdakwa kembali menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan Terdakwa untuk keperluan pengurusan surat-surat tanah PT. Perkebunan Nusantara (PN) sehingga pada tanggal 10 Mei 2024 Saksi korban pun mentransfer kembali uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi korban tergerak hatinya dan tertarik untuk memiliki tanah milik PT. Perkebunan Nusantara dikarenakan Terdakwa berkata pernah membantu pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara yang berada di Sumatera, Kalimantan dan Papua sehingga Saksi korban pun tertarik untuk mengikuti yang dikatakan oleh Terdakwa yang berjanji untuk membantu pengurusan pelepasan tanah PT. Perkebunan Nusantara tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi korban mentransfer uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024, uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 April 2024 dan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2024, namun hingga saat ini tanah pelepasan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak juga diserahkan kepada Saksi korban ; ----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban NURIYATI HEMA mengalami kerugian materil sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------  Bahwa Terdakwa DAENDELS KALUAS, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Alternatif Kesatu, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali saat Saksi korban NURIYATI HEMA dan beberapa orang warga Desa Maen diundang oleh Terdakwa ke rumah salah satu warga Desa Maen dan di rumah tersebut Terdakwa menawarkan kepada Saksi korban dan warga Desa Maen yang hadir bahwa Terdakwa dapat membantu pengurusan pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara (PN) yang berlokasi di Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, mendengar hal tersebut Saksi korban merasa tertarik dengan tawaran dari Terdakwa apalagi Terdakwa mengatakan pernah mengurus pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara yang berada di Sumatera, Kalimantan dan Papua, lalu Saksi korban menyetujui apa yang disampaikan oleh Terdakwa dan selang satu minggu setelah pertemuan di rumah warga tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban mentransfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk kepengurusan pelepasan tanah milik PT. Perkebunana Nusantara sehingga pada tanggal 5 Januari 2024 Saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa melalui Agen BRILINK, lalu pada waktu yang tidak dapat diingat kembali, Terdakwa kembali menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa untuk pengurusan surat permohonan ke Kementrian BUMN dan ATR/BPN perihal Pelepasan Tanah PT. Perkebunan Nusantara (PN) sehingga pada tanggal 1 April 2024 Saksi korban pun mentransfer uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa melalui Agen BRILINK, kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Saksi korban, Terdakwa kembali menghubungi Saksi korban dan meminta Saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan Terdakwa untuk keperluan pengurusan surat-surat tanah PT. Perkebunan Nusantara (PN) sehingga pada tanggal 10 Mei 2024 Saksi korban pun mentransfer kembali uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi korban tergerak hatinya dan tertarik untuk memiliki tanah milik PT. Perkebunan Nusantara dikarenakan Terdakwa berkata pernah membantu pelepasan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara yang berada di Sumatera, Kalimantan dan Papua sehingga Saksi korban pun tertarik untuk mengikuti yang dikatakan oleh Terdakwa yang berjanji untuk membantu pengurusan pelepasan tanah PT. Perkebunan Nusantara tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi korban mentransfer uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024, uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 April 2024 dan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2024, namun hingga saat ini tanah pelepasan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak juga diserahkan kepada Saksi korban ; ----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban NURIYATI HEMA mengalami kerugian materil sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya