Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2026/PN Arm SUSEN PALIT FANNY MEITY SENGKEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSEN PALIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FANNY MEITY SENGKEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa harta-harta sebagaimana tersebut dalam posita angka 3 adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan pembagian harta bersama sebagai berikut: 
  1. Menjadi milik dan dikuasai sepenuhnya oleh Penggugat:
  1. 1 bidang tanah pekarangan/perkebunan sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf a;
  2. 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pick Up merk Daihatsu sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf b;
  3. 1 unit kendaraan roda 4 jenis Station Wagon merk Suzuki Ertiga sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf c;
  4. 1 unit kendaraan roda 2 jenis Sepeda Motor merk Honda sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf d;
  5. 1 bidang tanah lahan kebun sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf e;

 

  1. Menjadi milik 2 orang anak Penggugat dan Tergugat:
  1. Seluruh "aset bersama lainnya" sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf f, ditetapkan menjadi milik bersama 2 orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 bagian, dan untuk sementara dikuasai dan dikelola oleh Tergugat selaku ibu kandung;

 

  1. Menyatakan bahwa pengelolaan harta anak sebagaimana poin 3 huruf f di atas wajib dilakukan dengan itikad baik dan di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Airmadidi, serta tidak dapat dijual, digadaikan, atau dialihkan oleh Tergugat tanpa seizin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan menandatangani dokumen peralihan hak atas harta sebagaimana poin 3 huruf A di atas, apabila diperlukan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak