| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa harta-harta sebagaimana tersebut dalam posita angka 3 adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagai berikut:
- Menjadi milik dan dikuasai sepenuhnya oleh Penggugat:
- 1 bidang tanah pekarangan/perkebunan sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf a;
- 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pick Up merk Daihatsu sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf b;
- 1 unit kendaraan roda 4 jenis Station Wagon merk Suzuki Ertiga sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf c;
- 1 unit kendaraan roda 2 jenis Sepeda Motor merk Honda sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf d;
- 1 bidang tanah lahan kebun sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf e;
- Menjadi milik 2 orang anak Penggugat dan Tergugat:
- Seluruh "aset bersama lainnya" sebagaimana disebut dalam posita angka 3 huruf f, ditetapkan menjadi milik bersama 2 orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 bagian, dan untuk sementara dikuasai dan dikelola oleh Tergugat selaku ibu kandung;
- Menyatakan bahwa pengelolaan harta anak sebagaimana poin 3 huruf f di atas wajib dilakukan dengan itikad baik dan di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Airmadidi, serta tidak dapat dijual, digadaikan, atau dialihkan oleh Tergugat tanpa seizin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan menandatangani dokumen peralihan hak atas harta sebagaimana poin 3 huruf A di atas, apabila diperlukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|