| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari Welwmodi (alm);---
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas 6 (Enam) bidang tanah objek sengketa;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;--
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-IX yang telah memasukkan dan atau mencatatkan tanah objek sengketa kedalam Register Desa Jaya Karsa oleh karena didasarkan atas perbuatan melawan hukum, maka adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII, dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya;--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII, secara tanggung renteng membayar kerugian meteriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000. 000,00,- (Dua milyard rupiah). Kerugian mana harus dibayarkan sekaligus dan tunai seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang -undangan;------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verszet (Uitvoerbaar Voorraad);------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;-------------------------
|