Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2026/PN Arm Hindun Borman 8.Yunus Karim
9.Zakina Karim
10.Salima Sangkilang
11.Klara Nanono
12.Nurbaya Pada
13.Nurjana Karim
14.Indra Lasuasa
15.Amna Paja
16.Pemerintah Desa Jaya Karsa, Kecamatan Likupang Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hindun Borman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SYANE LUMEPAA, S.H.,S.Pd.Hindun Borman
Tergugat
NoNama
1Yunus Karim
2Zakina Karim
3Salima Sangkilang
4Klara Nanono
5Nurbaya Pada
6Nurjana Karim
7Indra Lasuasa
8Amna Paja
9Pemerintah Desa Jaya Karsa, Kecamatan Likupang Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari Welwmodi (alm);---
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas 6 (Enam) bidang tanah objek sengketa;----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII menguasai tanah objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;--
  5. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-IX yang telah memasukkan dan atau mencatatkan tanah objek sengketa kedalam Register Desa Jaya Karsa oleh karena didasarkan atas perbuatan melawan hukum, maka adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII, dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya;--------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dan Tergugat-VIII, secara tanggung renteng membayar kerugian meteriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000. 000,00,- (Dua milyard rupiah). Kerugian mana harus dibayarkan sekaligus dan tunai seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perundang -undangan;------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verszet (Uitvoerbaar Voorraad);------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak