Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Arm Elson S. Butarbutar, S.H., M.H. CHRESTIAN REFLY SUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-611/P.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRESTIAN REFLY SUWU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa CHRESTIAN REFLY SUWU pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 bertempat di Desa Kema I Jaga I Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi Korban BERTHY SUSENO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi Korban BERTHY SUSENO datang ke rumah Saksi MAYA MIKE ANTHONY yang beralamat di Desa Kema I Jaga I Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara dengan maksud untuk bertemu dengan mantan isterinya yakni Saksi MAYA MIKE ANTHONY untuk membicarakan harta gono gini yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, namun setelah Saksi Korban menunggu di ruang tamu, Saksi MAYA MIKE ANTHONY tidak keluar dari kamar, kemudian datang Saksi ADRI SUMAYKU MOTULO datang menanyakan keberadaan Saksi MAYA MIKE ANTHONY dan dijawab oleh Saksi TABITHA BAWENTI jika  Saksi MAYA MIKE ANTHONY tidak ada di rumah, sehingga Saksi Korban berkata kepada Saksi TABITHA BAWENTI, “JANGAN BATOWO” yang artinya “JANGAN BOHONG”, kemudian Saksi ADRI SUMAYKU MOTULO pergi. Kemudian datang Terdakwa CHERSTIAN REFLY SUWU bersama Saksi ADRY BOY KALANGI dan Saksi NOLFY UNDAP, lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung memberikan salam kepada Saksi Korban namun tidak direspon dan Terdakwa memukul Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban sehingga membuat kacamata yang Saksi Korban gunakan terjatuh di lantai dan pecah. Selanjutnya Saksi Korban berdiri dan bertanya kepada Terdakwa, “KYAPA NGANA PUKUL PA KITA REF?” yang artinya “KENAPA KAMU PUKUL SAYA REF?” lalu Terdakwa berkata, “NGANA SO NDA ADA HAK DI RUMAH INI,.... KITA SO DENG MAYA SKARANG” yang artinya “KAMU SUDAH TIDAK ADA HAK DI RUMAH INI,..... SAYA SUDAH DENGAN MAYA SEKARANG”, kemudian Terdakwa pergi memanggil Saksi MAYA MIKE ANTHONY, namun Saksi MAYA MIKE ANTHONY tidak keluar, lalu Terdakwa memegang kerah baju Saksi Korban sambil mendorong Saksi Korban keluar dari ruang tamu, lalu Saksi Korban pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sehingga Saksi Korban mengalami luka dan memar kebiruan serta merasakan sakit di bagian wajah pipi kanan dan juga kacamata milik Saksi Korban menjadi rusak.
  • Bahwa Surat Visum et Repertum RSUD MARIA WALANDA MARAMIS Nomor: 226/RSUD-MWM/VER/XI/2024 tanggal 9 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Michael G. Mandang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap BERTHY SUSENO dengan hasil pemeriksaan:
    • Korban datang dalam keadaan sadar.
    • Pada pemeriksaan ditemukan bengkak ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter di pipi sebelah kanan.

Kesimpulan

telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak di pipi sebelah kanan.

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya