| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menetapkan bahwa Alm. FRANS KANDOU telah meninggal di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Pekuburan Umum Kelurahan Rap-Rap) pada tanggal 6 Oktober 1979, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.71/SKK/AA/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Airmadidi Atas;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. FRANS KANDOU meninggal di Kelurahan Airmadidi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Pekuburan Umum Kelurahan Rap-Rap) pada tanggal 6 Oktober 1979 tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Minahasa Utara, paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|