| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ini memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Menyatakan Para Penggugat sah sebagai Wakil Kelompok (Representative Plaintiffs).
- Menetapkan kelompok yang diwakili Para Penggugat adalah seluruh korban dan/atau ahli waris korban Kebakaran KM Barcelona VA yang terjadi pada tanggal 20 Juli 2025 yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pemilik dan operator KM Barcelona VA dalam menjamin keselamatan pelayaran.
- Menyatakan Tergugat II telah lalai menjalankan kewenangan pengawasan, pemeriksaan kelaiklautan kapal, pemeriksaan keselamatan pelayaran, pemeriksaan jumlah penumpang, pemeriksaan alat keselamatan, pemeriksaan awak kapal, serta fungsi pengendalian keselamatan pelayaran sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang.
- Menyatakan seluruh tindakan dan kelalaian Para Tergugat mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) secara langsung dengan timbulnya kebakaran KM Barcelona VA beserta seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat dan anggota kelompok.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar seluruh kerugian Para Penggugat dan seluruh anggota kelompok.
GANTI RUGI MATERIIL
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada seluruh anggota kelompok sesuai kerugian nyata yang dibuktikan masing-masing anggota kelompok di persidangan, yang sampai gugatan ini diajukan sekurang-kurangnya berjumlah Rp1.406.432.000,00 (satu miliar empat ratus enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam daftar kerugian korban yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari gugatan ini, dengan tidak menutup kemungkinan bertambah berdasarkan pembuktian di persidangan.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, biaya pemakaman korban meninggal dunia, kehilangan penghasilan, kehilangan mata pencaharian, kehilangan kesempatan ekonomi, dan kerugian ekonomi lainnya yang dapat dibuktikan oleh masing-masing anggota kelompok.
GANTI RUGI IMMATERIIL
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada seluruh anggota kelompok sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim.
PELAKSANAAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
- Memerintahkan dibentuknya Tim Verifikasi Anggota Kelompok di bawah pengawasan Pengadilan Negeri yang bertugas:
- menerima pendaftaran anggota kelompok;
- memverifikasi identitas korban dan ahli waris;
- memverifikasi besaran kerugian;
- menyusun daftar penerima ganti rugi;
- menyampaikan laporan kepada Pengadilan.
- Memberikan kesempatan kepada seluruh korban dan/atau ahli waris korban yang belum tercantum dalam gugatan ini untuk mendaftarkan diri sebagai anggota kelompok sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
- Memerintahkan agar pemberitahuan mengenai putusan, tata cara pendaftaran anggota kelompok, tata cara pengajuan klaim, batas waktu pendaftaran, dan hasil verifikasi diumumkan melalui media cetak nasional, media elektronik, laman resmi Pengadilan, serta media lain yang dipandang efektif.
- Menghukum Para Tergugat menyetor seluruh dana ganti rugi ke rekening khusus yang ditunjuk oleh Pengadilan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Tim Verifikasi di bawah pengawasan Pengadilan.
SITA JAMINAN
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat I baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk tetapi tidak terbatas pada kapal, rekening bank, tanah, bangunan, kendaraan, piutang, saham, dan aset lainnya yang nilainya mencukupi untuk menjamin pelaksanaan putusan.
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
TINDAKAN PEMULIHAN
- Menghukum Tergugat I untuk memperbaiki sistem manajemen keselamatan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat II melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pemeriksaan manifest penumpang, pemeriksaan kelaiklautan kapal, serta pelaksanaan tugas pengawasan pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Melonguane Wilayah Kerja Lirung.
- Menghukum Para Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh korban dan masyarakat Indonesia melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) surat kabar nasional dan 3 (tiga) media elektronik nasional.
UANG PAKSA
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BUNGA
- Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi yang belum dipenuhi sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilaksanakan.
PUTUSAN SERTA MERTA
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, sepanjang memenuhi syarat menurut hukum acara yang berlaku.
BIAYA PERKARA
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|