Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2026/PN Arm Agus Doodoh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Doodoh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memperbaiki penulisan tempat kelahiran, tahun kelahiran dan pencantuman nama orang tua (ayah) dari Pemohon pada kutipan akta kelahiran sebagaimana tersebut diatas, haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri Airmadidi selaku Instansi yang berwenang untuk memberikan penetapan dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian maka perbaikan penulisan tersebut menjadi sah;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak