| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memperbaiki penulisan tempat kelahiran, tahun kelahiran dan pencantuman nama orang tua (ayah) dari Pemohon pada kutipan akta kelahiran sebagaimana tersebut diatas, haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri Airmadidi selaku Instansi yang berwenang untuk memberikan penetapan dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian maka perbaikan penulisan tersebut menjadi sah;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|