| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perumahan Griya Imanuel Sukur Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dengan terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN berada di tempat kerja terdakwa di Perum Griya Imanuel Sukur, kemudian saksi korban dan terdakwa berbincang bincang lalu terjadi kesalah pahaman antara saksi korban dengan terdakwa dan saksi korban melihat muka terdakwa sudah cemberut, sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa “KIYAPA, NGANA GALAU” GALAU PA SIAPA” (KENAPA, KAMU GALAU, GALAU SAMA SIAPA) dan saat itu terdakwa tidak terima dengan pertanyaan saksi korban sehingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan akibat pukulan terdakwa kepala saksi korban terbentur di dinding sehingga saat itu saksi korban terjatuh dilantai, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan duduk bersama teman-temannya yang saat itu ada di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 279/RSUD-MWM/VER/XI/2025 tanggal 9 November 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dari Rumah Sakit RSUD MARIA WALANDA MARAMIS yang ditanda tangani oleh dr. Prisilia D. D. Sumoked, Dokter Pemerintah pada RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar di daerah kelopak seputaran mata sebelah kiri berbentuk lonjong dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter.
- Daerah di dalam garis batas luka tampak berwarna merah kebiruan dan bengkak serta terasa nyeri saat diraba.
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh tujuh tahun.
Pada pemeriksaan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa Terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perumahan Griya Imanuel Sukur Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dengan terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN berada di tempat kerja terdakwa di Perum Griya Imanuel Sukur, kemudian saksi korban dan terdakwa berbincang bincang lalu terjadi kesalah pahaman antara saksi korban dengan terdakwa dan saksi korban melihat muka terdakwa sudah cemberut, sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa “KIYAPA, NGANA GALAU” GALAU PA SIAPA” (KENAPA, KAMU GALAU, GALAU SAMA SIAPA) dan saat itu terdakwa tidak terima dengan pertanyaan saksi korban sehingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan akibat pukulan terdakwa kepala saksi korban terbentur di dinding sehingga saat itu saksi korban terjatuh dilantai, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan duduk bersama teman-temannya yang saat itu ada di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 279/RSUD-MWM/VER/XI/2025 tanggal 9 November 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dari Rumah Sakit RSUD MARIA WALANDA MARAMIS yang ditanda tangani oleh dr. Prisilia D. D. Sumoked, Dokter Pemerintah pada RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar di daerah kelopak seputaran mata sebelah kiri berbentuk lonjong dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter.
- Daerah di dalam garis batas luka tampak berwarna merah kebiruan dan bengkak serta terasa nyeri saat diraba.
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh tujuh tahun.
Pada pemeriksaan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa Terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Perumahan Griya Imanuel Sukur Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, saksi korban CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dengan terdakwa HIZKIA GILBERT RUMENGAN berada di tempat kerja terdakwa di Perum Griya Imanuel Sukur, kemudian saksi korban dan terdakwa berbincang bincang lalu terjadi kesalah pahaman antara saksi korban dengan terdakwa dan saksi korban melihat muka terdakwa sudah cemberut, sehingga saksi korban bertanya kepada terdakwa “KIYAPA, NGANA GALAU” GALAU PA SIAPA” (KENAPA, KAMU GALAU, GALAU SAMA SIAPA) dan saat itu terdakwa tidak terima dengan pertanyaan saksi korban sehingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan akibat pukulan terdakwa kepala saksi korban terbentur di dinding sehingga saat itu saksi korban terjatuh dilantai, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan duduk bersama teman-temannya yang saat itu ada di sekitar tempat kejadian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 279/RSUD-MWM/VER/XI/2025 tanggal 9 November 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama CHRISTYNE ANASTASIA PATTINASARANY dari Rumah Sakit RSUD MARIA WALANDA MARAMIS yang ditanda tangani oleh dr. Prisilia D. D. Sumoked, Dokter Pemerintah pada RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka memar di daerah kelopak seputaran mata sebelah kiri berbentuk lonjong dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali tiga sentimeter.
- Daerah di dalam garis batas luka tampak berwarna merah kebiruan dan bengkak serta terasa nyeri saat diraba.
Kesimpulan
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh tujuh tahun.
Pada pemeriksaan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
|