| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
147/Pdt.G/2026/PN Arm |
| Tanggal Surat |
Rabu, 25 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SAARTJE ELISABETH MONTUNG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ronald Aror, SH | SAARTJE ELISABETH MONTUNG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Balai Wilayah Sungai Sulawesi I | | 2 | Paulus Kodong | | 3 | Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL Minahasa Utara |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di lokasi yang saat ini telah dibangun waduk air oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik A.A. Ticoalu;
- Sebelah Timur : Jalan air dan tebing;
- Sebelah Selatan : Jalan air;
- Sebelah Barat : Tanah milik Jan Damopoli;
- Menyatakan seluruh dokumen yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan mengikat berdasarkan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan penguasaan tanah milik Penggugat tanpa pembayaran ganti rugi adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menguasai, menggunakan, dan/atau memanfaatkan tanah milik Penggugat tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa memberikan ganti kerugian yang layak dan adil;
- Menghukum Tergugat I untuk membayarkan ganti rugi (Kerugian Materil) atas lahan milik Penggugat sebesar Rp. Rp 2.286.900.000(Dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah.)sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (Kerugian Immateril) sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan perkara ini diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |