Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Arm SAARTJE ELISABETH MONTUNG 1.Balai Wilayah Sungai Sulawesi I
2.Paulus Kodong
3.Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAARTJE ELISABETH MONTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Aror, SHSAARTJE ELISABETH MONTUNG
Tergugat
NoNama
1Balai Wilayah Sungai Sulawesi I
2Paulus Kodong
3Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Minahasa Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di lokasi yang saat ini telah dibangun waduk air oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan batas-batas sebagai berikut: 
  1. Sebelah Utara : Tanah milik A.A. Ticoalu;
  2. Sebelah Timur : Jalan air dan tebing;
  3. Sebelah Selatan : Jalan air;
  4. Sebelah Barat : Tanah milik Jan Damopoli;
  1. Menyatakan seluruh dokumen yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan mengikat berdasarkan hukum;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan penguasaan tanah milik Penggugat tanpa pembayaran ganti rugi adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menguasai, menggunakan, dan/atau memanfaatkan tanah milik Penggugat tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa memberikan ganti kerugian yang layak dan adil;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan ganti rugi (Kerugian Materil) atas lahan milik Penggugat sebesar Rp. Rp 2.286.900.000(Dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah.)sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (Kerugian Immateril) sebesar  Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan perkara ini diucapkan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak