| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin/Dispensasi yang lahir di Pinogaluman, tanggal 10 Februari 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 7101-LT-10082015-0017, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 7101-LT-10082015-0017, dari pasangan suami istri JANTJE MASSIE dan Mendiang SYANE PANTOW, untuk melangsungkan perkawinan di rumah para Pemohon sesuai dengan adat dan kepercayaan Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|