| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FEBRIANE ELSYE TANOD, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Airmadidi Atas, RT. 001 RW. 007, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 21 Januari 2025 Terdakwa mengajukan permohonan kredit pembiayaan sepeda motor kepada PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek HONDA VARIO 160 CBS PLUS warna hitam Nomor Rangka MH1KF0115RK798554, Nomor Mesin KF01E1797101 yang mana atas permohonan tersebut PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE kemudian menyetujui pengajuan tersebut, sehingga dibuatlah perjanjian antara Terdakwa selaku debitur dan pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE selaku kreditur sebagaimana surat perjanjian pembiayaan Nomor 622000071725 tanggal 21 Januari 2025;
- Bahwa kemudian atas perjanjian pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa, telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2569 tanggal 28 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Ronal Ahmad Tawaqal, S.H. MK.n. dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00011400.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara;
- Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan dicantumkan nilai objek pembiayaan sebesar Rp. 44.712.000 (empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), dengan setoran uang muka sejumlah Rp. 1.819.790,- (satu juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) serta
kewajiban pembayaran angsuran yang harus dibayar Terdakwa perbulannya sebesar Rp. 1.242.000,- (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan kepada PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE cabang bitung pos Airmadidi terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025. Bahwa atas kewajiban tersebut, Terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 6 (enam) kali.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Airmadidi Atas, RT. 001 RW. 007, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Terdakwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi selaku Penerima Fidusia, telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek HONDA VARIO 160 CBS PLUS warna hitam Nomor Rangka MH1KF0115RK798554, Nomor Mesin KF01E1797101, Nomor Polisi DB 2190 WL dengan cara menjual objek jaminan fidusia tersebut kepada saksi CLEAVER NICKY DANIEL KUNTAG dengan harga Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi CLEAVER NICKY DANIEL KUNTAG membuat serta menandatangani Surat Pernyataan Take Over tertanggal 29 Juli 2025. Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2025, Terdakwa membuat kwitansi take over atas objek jaminan fidusia tersebut dengan mencantumkan nilai sebesar Rp3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang nilainya lebih rendah daripada harga jual sebenarnya dengan maksud agar PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi mengetahui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada saksi CLEAVER NICKY DANIEL KUNTAG yang akan melanjutkan pembayaran angsuran kredit.
- Bahwa selanjutnya, oleh karena sejak melakukan pembayaran angsuran pertama pada tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa telah menunggak dan tidak lagi melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran, maka pada tanggal 27 September 2025 pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi, yakni saksi CHERISTIAN DIRGARY PULU, melakukan kunjungan ke rumah Terdakwa. Dalam kunjungan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek HONDA VARIO 160 CBS PLUS warna hitam Nomor Rangka MH1KF0115RK798554, Nomor Mesin KF01E1797101, Nomor Polisi DB 2190 WL sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Terdakwa karena telah dialihkan dengan cara dijual kepada saksi CLEAVER NICKY DANIEL KUNTAG. Pada saat yang sama, Terdakwa juga menyerahkan kepada saksi CHERISTIAN DIRGARY PULU bukti berupa kwitansi take over kendaraan senilai Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) beserta Surat Pernyataan Take Over kendaraan. Setelah mengetahui bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tersebut dilakukan Terdakwa tanpa persetujuan tertulis maupun sepengetahuan PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi selaku Penerima Fidusia, saksi CHERISTIAN DIRGARY PULU tetap melakukan penagihan kepada Terdakwa agar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan angsuran. Namun demikian, Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak melunasi tunggakan angsuran sebagaimana diperjanjikan. Oleh karena itu, PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi telah menyampaikan surat somasi atau surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa agar menyelesaikan kewajibannya, namun hingga tanggal 13 November 2025 Terdakwa tidak memenuhi panggilan maupun menyelesaikan tunggakan angsuran sehingga PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut, pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Bitung Pos Airmadidi mengalami kerugian sebesar Rp. 37.260.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------ |