| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 78/27/2001 yang semula Medi Salvira menjadi Meidy A. Salindeho sebagaimana tercantum dalam Ijazah Strata Satu yang dikeluarkan oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon pada 20 Februari 2009;
- Menyatakan bahwa Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 78/27/2001, atas nama Medi Salvira dan nama pada Ijazah Strata Satu yang dikeluarkan oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon, atas nama Meidy A. Salihendo adalah orang yang sama, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor: 152/2019/SK/IX-2026;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mencatatkan dalam buku register catatan yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon yang semula Medi Salvira menjadi Meidy A. Salindeho berdasarkan penetapan ini;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|