| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa ALPRIE JADI RUNTU Alias APRI bersama-sama dengan Lelaki OBET (DPO), dan Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Wanua Ure, Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa ALPRIE JADI RUNTU Alias APRI berpapasan dengan Lelaki OBET (DPO) kemudian Lelaki OBET menanyakan kepada Terdakwa apabila ingin mencari uang dan Terdakwa mengatakan kepada Lelaki OBET “mari jo bajalan, ba pancuri” (ayo jalan-jalan mencuri), kemudian Lelaki OBET mengiyakan dan naik ke mobil jenis Toyota merek Xenia warna silver dengan nomor polisi DB 1505 FD yang dikendarai Terdakwa dan setelah diperjalanan, Terdakwa singgah dirumahnya kemudian Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN yang merupakan anak kandung Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apabila ingin kemana dan Terdakwa menjawab bahwa ingin jalan-jalan untuk melakukan pencurian karena Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN sudah sering ikut dengan Terdakwa melakukan pencurian maka Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN juga ikut dan naik ke dalam mobil kemudian Terdakwa mengendarai mobil menuju Perumahan Wanua Ure di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan saat itu mereka berputar-putar mencari rumah yang sedang kosong kemudian Terdakwa melihat rumah saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN dalam keadaan di gembok dari luar sehingga Terdakwa mengetahui rumah tersebut sedang ditinggalkan penghuninya kemudian Terdakwa turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah obeng plat terbuat dari besi hitam bergagang plastik keras berwarna kuning dengan panjang keseluruhan 22,8 (dua puluh dua koma delapan) sentimeter, selanjutnya Terdakwa merusak kunci gembok pada pintu rumah tersebut dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng tersebut hingga kunci gembok tersebut terbuka, sehingga Terdakwa dapat membuka pintu dan masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah speaker merek DAT, kemudian Terdakwa mengangkat kedua speaker tersebut satu per satu dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil. Selanjutnya Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN dan Lelaki OBET turun dari mobil dan Terdakwa menunggu di dalam mobil. Saat itu Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN menuju ke dapur dan mengambil 2 (Dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Pada saat yang sama Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN melihat Lelaki OBET keluar dari kamar bagian depan dan melihat pakaian yang berada di dalam lemari telah terbongkar. Selanjutnya Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN melihat Lelaki OBET mengambil 1 (Satu) buah stik pancing yang berada di sofa ruangan tamu dan setelah itu Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN bersama dengan Lelaki OBET menuju ke mobil lalu meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Lelaki OBET (DPO) dan Anak JOVAN RUNTU alias OPAN menuju ke Pasar Jengki kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji milik Saksi Korban kepada seorang perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa memberikan masing-masing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak JOVAN RUNTU alias OPAN dan Lelaki OBET, sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengantar Lelaki OBET ke rumahnya di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado dengan membawa 1 (Satu) buah stik pancing milik Saksi Korban. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa bersama Anak JOVAN RUNTU alias OPAN pergi ke rumah kakak kandung Terdakwa, yaitu saksi VERA YANTI RUNTU, di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, untuk menyimpan 2 (dua) buah speaker aktif merek DAT 15 inch milik Saksi Korban dengan mengatakan kepada saksi VERA YANTI RUNTU bahwa speaker tersebut baru dibeli oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat kejadian, saksi MARLINA DALILI yang merupakan tetangga saksi korban melihat terdapat orang yang masuk ke dalam rumah saksi korban dan membawa barang-barang dari dalam rumah tersebut, kemudian saksi MARLINA DALILI menghubungi saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian Saksi RION STEVEN LATOLE yang merupakan suami Saksi Korban langsung menuju ke rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, dengan kondisi kunci gembok pintu telah dirusak.
- Adapun barang-barang milik saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN yang hilang sebagai berikut :
- 2 (dua) buah Tabung gas Elpigi ukuran 3 (Tiga) Kilogram dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah Speaker aktif merk DAT 15 dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) buah stik pancing berwarna hitam dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang cash sebanyak Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang semula disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik Saksi Korban yang diletakkan di dalam lemari kamar depan, namun pada saat kejadian tas tersebut telah tergeletak di lantai ruang tamu dan uang tunai yang berada di dalamnya telah hilang.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN, dengan tujuan untuk menjual barang serta menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa Terdakwa ALPRIE JADI RUNTU Alias APRI bersama-sama dengan Lelaki OBET (DPO), dan Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Wanua Ure, Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Turut serta melakukan perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa ALPRIE JADI RUNTU Alias APRI berpapasan dengan Lelaki OBET (DPO) kemudian Lelaki OBET menanyakan kepada Terdakwa apabila ingin mencari uang dan Terdakwa mengatakan kepada Lelaki OBET “mari jo bajalan, ba pancuri” (ayo jalan-jalan mencuri), kemudian Lelaki OBET mengiyakan dan naik ke mobil jenis Toyota merek Xenia warna silver dengan nomor polisi DB 1505 FD yang dikendarai Terdakwa dan setelah diperjalanan, Terdakwa singgah dirumahnya kemudian Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN yang merupakan anak kandung Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa apabila ingin kemana dan Terdakwa menjawab bahwa ingin jalan-jalan untuk melakukan pencurian karena Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN sudah sering ikut dengan Terdakwa melakukan pencurian maka Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN juga ikut dan naik ke dalam mobil kemudian Terdakwa mengendarai mobil menuju Perumahan Wanua Ure di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan saat itu mereka berputar-putar mencari rumah yang sedang kosong kemudian Terdakwa melihat rumah saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN dalam keadaan di gembok dari luar sehingga Terdakwa mengetahui rumah tersebut sedang ditinggalkan penghuninya kemudian Terdakwa turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah obeng plat terbuat dari besi hitam bergagang plastik keras berwarna kuning dengan panjang keseluruhan 22,8 (dua puluh dua koma delapan) sentimeter, selanjutnya Terdakwa merusak kunci gembok pada pintu rumah tersebut dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng tersebut hingga kunci gembok tersebut terbuka, sehingga Terdakwa dapat membuka pintu dan masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) buah speaker merek DAT, kemudian Terdakwa mengangkat kedua speaker tersebut satu per satu dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil. Selanjutnya Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN dan Lelaki OBET turun dari mobil dan Terdakwa menunggu di dalam mobil. Saat itu Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN menuju ke dapur dan mengambil 2 (Dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Pada saat yang sama Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN melihat Lelaki OBET keluar dari kamar bagian depan dan melihat pakaian yang berada di dalam lemari telah terbongkar. Selanjutnya Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN melihat Lelaki OBET mengambil 1 (Satu) buah stik pancing yang berada di sofa ruangan tamu dan setelah itu Anak Saksi JOVAN RUNTU alias OPAN bersama dengan Lelaki OBET menuju ke mobil lalu meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Lelaki OBET (DPO) dan Anak JOVAN RUNTU alias OPAN menuju ke Pasar Jengki kemudian Terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji milik Saksi Korban kepada seorang perempuan yang tidak dikenal dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa memberikan masing-masing sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak JOVAN RUNTU alias OPAN dan Lelaki OBET, sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengantar Lelaki OBET ke rumahnya di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado dengan membawa 1 (Satu) buah stik pancing milik Saksi Korban. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa bersama Anak JOVAN RUNTU alias OPAN pergi ke rumah kakak kandung Terdakwa, yaitu saksi VERA YANTI RUNTU, di Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, untuk menyimpan 2 (dua) buah speaker aktif merek DAT 15 inch milik Saksi Korban dengan mengatakan kepada saksi VERA YANTI RUNTU bahwa speaker tersebut baru dibeli oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat kejadian, saksi MARLINA DALILI yang merupakan tetangga saksi korban melihat terdapat orang yang masuk ke dalam rumah saksi korban dan membawa barang-barang dari dalam rumah tersebut, kemudian saksi MARLINA DALILI menghubungi saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian Saksi RION STEVEN LATOLE yang merupakan suami Saksi Korban langsung menuju ke rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, dengan kondisi kunci gembok pintu telah dirusak.
- Adapun barang-barang milik saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN yang hilang sebagai berikut :
- 2 (dua) buah Tabung gas Elpigi ukuran 3 (Tiga) Kilogram dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah Speaker aktif merk DAT 15 dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) buah stik pancing berwarna hitam dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang cash sebanyak Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang semula disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik Saksi Korban yang diletakkan di dalam lemari kamar depan, namun pada saat kejadian tas tersebut telah tergeletak di lantai ruang tamu dan uang tunai yang berada di dalamnya telah hilang.
- Bahwa rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi korban MEYTA JEANETTE BARTEN KAWENGIAN, dengan tujuan untuk menjual barang serta menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------- |