Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PN Arm CRISTIN SEGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CRISTIN SEGALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam KTP & Akta Lahir & KK milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP & Akta Lahir & KK milik Pemohon adalah nama CRISTIN SEGALA dan tempat lahir PEMPALARAENG dan lahir tanggal 29-08-1999  adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama CHRISTIN SEGALA dan tempat lahir Sawang Jauh dan lahir tanggal 29-08-1999    sesuai dengan Ijazah Nomor M-SMK/06-3/0513454.-, dari Sekolah SMK Baramuli, milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas untuk Kelulusan Ijazah Universitas;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak