| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam KTP & Akta Lahir & KK milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP & Akta Lahir & KK milik Pemohon adalah nama CRISTIN SEGALA dan tempat lahir PEMPALARAENG dan lahir tanggal 29-08-1999 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama CHRISTIN SEGALA dan tempat lahir Sawang Jauh dan lahir tanggal 29-08-1999 sesuai dengan Ijazah Nomor M-SMK/06-3/0513454.-, dari Sekolah SMK Baramuli, milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas untuk Kelulusan Ijazah Universitas;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|