Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
RIFALDI TAROREH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1053/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI TAROREH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------     Bahwa Terdakwa RIFALDI TAROREH, pada hari Senin  tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban ADITYA NATANAEL TOLENG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di mana Saksi korban pulang dari acara pengucapan syukur di Desa Wasian bersama teman-teman kerja saksi korban termasuk Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa mengajak Saksi korban untuk pulang ke lokasi pertambangan di Tatelu dan saksi korban pun mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di mana Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi korban duduk di tengah jok sepeda motor bersama-sama Lk. YOSIA MANANGSANG yang duduk paling belakang jok sepeda motor, kemudian mereka bertiga mengendarai sepeda motor hingga jalan raya Tatelu sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bensin sehingga Terdakwa, Saksi korban dan Lk. YOSIA pun secara bergantian mendorong sepeda motor hingga Pos 1 Pertambangan Tatelu, lalu mereka beristirahat sejenak di Pos tersebut di mana Saksi korban pun duduk di atas sepeda motor, dan Lk. YOSIA duduk berjongkok dekat sepeda motor dan Terdakwa berdiri di belakang sepeda motor, pada saat Saksi korban sedang memegang setir sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa mencabut sebilah pisau badik yang ada di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu menikamkan pisau badik tersebut ke arah bagian belakang tubuh Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi korban pun turun dari sepeda motor dan pada posisi berhadapan dengan Terdakwa, Saksi korban pun berusaha bertanya ada masalah apa namun Terdakwa kembali menyerang Saksi korban dengan menikamkan pisau badik tersebut ke arah Saksi korban secara berulang kali dan Saksi korban berusaha menangkis serangan Terdakwa yang mengakibatkan tangan dan lengan Saksi korban mengalami luka akibat tikaman pisau badik milik Terdakwa, lalu Saksi korban pun berlari meminta pertolongan dan akhirnya Saksi korban pun mendapatkan pertolongan dari orang-orang yang ada di lokasi pertambangan dan membawa Saksi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan atas luka yang dialami oleh Saksi korban ; -------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ADITYA NATANAEL TOLENG mengalami luka di bagian dada kiri belakang , lengan kanan dan lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 208/RSUD-MWM/VER/VI/2026 tanggal 9 Juni  2026 ditandatangani oleh dr. Ivan Natanael Marianus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan : ------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk pada area dada kiri belakang luka dengan kedalaman sekitar satu koma lima sentimeter ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka robek di lengan kanan terdapat empat luka robek koma dua luka pada lengan atas dengan ukuran panjang sekitar tiga sentimeter dan empat sentimeter dengan lebar masing-masing satu sentimeter -------------------------------------------------------------
  • Luka robek pada lengan kiri sisi depan dengan ukuran satu sentimeter -----------------
  • Luka robek pada lengan bawah depan dengan ukuran dua sentimeter ------------------
  1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh satu tahun ------------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang -------------

  • Bahwa Saksi korban sempat menjalani operasi dan rawat inap selama 2 (dua) hari di RSUD Maria Walanda Maramis serta menjalani  Rawat Jalan selama 1 (satu) bulan akibat luka yang dialami oleh Saksi korban dan Saksi korban mengalami keterbatasan dalam beraktivitas sehingga harus beristirahat selama 1 (satu) bulan lamanya di rumah ;

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------

 

SUBSIDAIR :

--------  Bahwa Terdakwa RIFALDI TAROREH, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Primair, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ADITYA NATANAEL TOLENG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di mana Saksi korban pulang dari acara pengucapan syukur di Desa Wasian bersama teman-teman kerja saksi korban termasuk Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu Terdakwa mengajak Saksi korban untuk pulang ke lokasi pertambangan di Tatelu dan saksi korban pun mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor di mana Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi korban duduk di tengah jok sepeda motor bersama-sama Lk. YOSIA MANANGSANG yang duduk paling belakang jok sepeda motor, kemudian mereka bertiga mengendarai sepeda motor hingga jalan raya Tatelu sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bensin sehingga Terdakwa, Saksi korban dan Lk. YOSIA pun secara bergantian mendorong sepeda motor hingga Pos 1 Pertambangan Tatelu, lalu mereka beristirahat sejenak di Pos tersebut di mana Saksi korban pun duduk di atas sepeda motor, dan Lk. YOSIA duduk berjongkok dekat sepeda motor dan Terdakwa berdiri di belakang sepeda motor, pada saat Saksi korban sedang memegang setir sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa mencabut sebilah pisau badik yang ada di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu menikamkan pisau badik tersebut ke arah bagian belakang tubuh Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi korban pun turun dari sepeda motor dan pada posisi berhadapan dengan Terdakwa, Saksi korban pun berusaha bertanya ada masalah apa namun Terdakwa kembali menyerang Saksi korban dengan menikamkan pisau badik tersebut ke arah Saksi korban secara berulang kali dan Saksi korban berusaha menangkis serangan Terdakwa yang mengakibatkan tangan dan lengan Saksi korban mengalami luka akibat tikaman pisau badik milik Terdakwa, lalu Saksi korban pun berlari meminta pertolongan dan akhirnya Saksi korban pun mendapatkan pertolongan dari orang-orang yang ada di lokasi pertambangan dan membawa Saksi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan atas luka yang dialami oleh Saksi korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban ADITYA NATANAEL TOLENG mengalami luka di bagian dada kiri belakang, lengan kanan dan lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 208/RSUD-MWM/VER/VI/2026 tanggal 9 Juni  2026 ditandatangani oleh dr. Ivan Natanael Marianus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan : ------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk pada area dada kiri belakang luka dengan kedalaman sekitar satu koma lima sentimeter ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka robek di lengan kanan terdapat empat luka robek koma dua luka pada lengan atas dengan ukuran panjang sekitar tiga sentimeter dan empat sentimeter dengan lebar masing-masing satu sentimeter -------------------------------------------------------------
  • Luka robek pada lengan kiri sisi depan dengan ukuran satu sentimeter -----------------
  • Luka robek pada lengan bawah depan dengan ukuran dua sentimeter ------------------
  1. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh satu tahun --------------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang ---------------

  • Bahwa Saksi korban sempat menjalani operasi dan rawat inap selama 2 (dua) hari di RSUD Maria Walanda Maramis serta menjalani  Rawat Jalan selama 1 (satu) bulan akibat luka yang dialami oleh Saksi korban dan Saksi korban mengalami keterbatasan dalam beraktivitas sehingga harus beristirahat selama 1 (satu) bulan lamanya di rumah ;

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya