Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2026/PN Arm KINASI EXEL WURANGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KINASI EXEL WURANGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama marga UMBOH di belakang nama Pemohon, yang semula bernama KINASI EXEL WURANGIAN ditambah menjadi KINASI EXEL WURANGIAN UMBOH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara agar dicatatkan dan dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang lama, serta merubah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sesuai dengan nama Pemohon yang baru;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak