| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang terletak di Desa Treman Atas, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, di tempat bernama Toum-Toum, dengan luas 12. 672 M2, sebagaimana tercatat dalam buku regeister nomor folio 113/Persil 340 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Adalah sah milik dari IDA FIENTJE LENGKONG ( Almh ).
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah waris yang sah dari Almarhum LEONARD SAERANG dan Almarhumah IDA FIENTJE LENGKONG;
- Menyatakan menurut hukum jual beli bidang tanah ( Objek sengketa ) antara kakak Penggugat Treice Saerang dengan Helly Tumbelaka tanpa melibatkan Penggugat dalam jual beli adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum jual beli bidang tanah ( Objek sengketa ) antara Helly Tumbelaka dengan Johan Sigar adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang menduduki dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana Posita angka 8 berupa kerugian sejumlah Rp. 351.000.000,- (Tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat 1 membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000 ( satu juta rupiah ) sehari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatann hukum tetap;
- Menghukum Tergugat 1 untuk dapat segera keluar dari Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat, dan apabila Tergugat 1 tidak secara sukarela untuk keluar dari tanah objek sengketa maka Pengadilan Negeri Airmadidi dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya untuk kepentingan eksekusi;
- Menghukum Tergugat 2 sampai Tergugat 9 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat 1 membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|