Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2026/PN Arm Sjenny Saerang 8.Elly Sigar
9.Eske Sigar
10.Elen Sigar
11.Elvis Sigar
12.Eduard Sigar
13.Erlan Sigar
14.Welly Togas
15.Kiki Togas
16.Olif Togas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sjenny Saerang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wensi Richter, SHSjenny Saerang
Tergugat
NoNama
1Elly Sigar
2Eske Sigar
3Elen Sigar
4Elvis Sigar
5Eduard Sigar
6Erlan Sigar
7Welly Togas
8Kiki Togas
9Olif Togas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah  yang terletak di Desa Treman Atas, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, di tempat bernama Toum-Toum, dengan luas 12. 672 M2, sebagaimana tercatat dalam buku regeister nomor folio 113/Persil 340 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    •  
    •  
    •  
    •  

Adalah  sah  milik dari  IDA FIENTJE LENGKONG ( Almh ).

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah waris yang sah dari Almarhum LEONARD SAERANG dan Almarhumah IDA FIENTJE LENGKONG;
  2. Menyatakan menurut hukum jual beli bidang tanah ( Objek sengketa ) antara kakak Penggugat Treice Saerang dengan Helly Tumbelaka tanpa melibatkan Penggugat dalam jual beli adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum jual beli bidang tanah ( Objek sengketa ) antara Helly Tumbelaka dengan Johan Sigar adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang menduduki dan menguasai tanah  objek sengketa  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana Posita angka 8 berupa kerugian sejumlah Rp. 351.000.000,- (Tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat 1 membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000 ( satu juta rupiah )  sehari  apabila Tergugat  lalai  memenuhi  isi  putusan  terhitung  sejak  putusan berkekuatann hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat 1  untuk dapat segera keluar dari Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat, dan apabila Tergugat 1 tidak secara sukarela untuk keluar dari tanah objek sengketa maka Pengadilan Negeri Airmadidi dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah.  Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya untuk kepentingan eksekusi;

 

  1. Menghukum Tergugat  2 sampai Tergugat 9  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2.  Menghukum  Tergugat 1 membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak