| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon dalam;
- Akta Kelahiran dengan Nomor : 129/27/1999 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 5 Agustus 2025, tercatat nama Pemohon atas nama Dewi Sari; dan
- Dewisari Muntia dalam Kartu Keluarga No. 7106063007250003.
- Menjadi nama Dewi Sari Muntia;Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama:
- Dewi Sari dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 129/27/1999 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 5 Agustus 2025;
- Dewisari Muntia dalam Kartu Keluarga No. 7106063007250003.
Menjadi nama Dewi Sari Muntia sesuai dengan Ijazah SD, SMP, SMA, dan Sarjana;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|