Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2026/PN Arm 1.Altje Kambey
2.Arnolus Kambey
2.1. Thomas Fredrik Karundeng
3.2. Pierson Williams Karundeng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Altje Kambey
2Arnolus Kambey
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRY LUMOINDONG, SHAltje Kambey
2HENDRY LUMOINDONG, SHArnolus Kambey
Tergugat
NoNama
11. Thomas Fredrik Karundeng
22. Pierson Williams Karundeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi,dengan batas-batas:
  • Utara      (Lambertus Sibi, Jermias Kaunang)
  • Timur      ( Jalan Kebun, Johan Kaunang)
  • Selatan   ( Manase Gerung)
  • Barat      ( Bastian Awuy, Jalan Kebun)

Berdasarkan Sertifkat Hak Milik No.00298, Desa Tanggari dengan luas 14850 M2 (Empat Belas Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama Kambey Altje;

  1. Menyatakan Penggugat II memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi, dengan batas-batas :
  • Utara      (Jalan Raya, Rein Kaunang)
  • Timur      (Mesak Kaunang, Hermanus Kandioh)
  • Selatan   (Theodorus Nelwan, Onesimus Sumlang)
  • Barat      (Jalan Raya, Onesimus Sumlang)

Berdasarkan Surat Pemberian Harta Nikah tertanggal Tanggari, 12 Desember 1973 dari orang tua, atas nama Arnolus Kambey;

  1. Menyatakan bahwa Kedua Dasar Kepemilikian dari Penggugat I dan Penggugat II yang tersebut diatas (poin 2 dan 3), telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara perdata Nomor : 251/Pdt.G.2025/PN.Arm tanggal 06 Mei 2026, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pasti;

 

 

  1. Menyatakan menurut Hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan Penguasaan tanah milik dari Penggugat I dan Penggugat II;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar    Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupah), dengan uraian sebagai berikut : 1 tahun 25.000.000 dikalikan 4 (empat) tahun menjadi Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), jadi kerugian total yang dialami Penggugat I Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Penggugat II                Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan untuk menjamin ganti rugi atas kerugian yang tersebut, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk melakukan melakukan Sita Jaminan atas harta dari Tergugat I dan Tergugat II baik harta bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi maupun diluar Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak