| Dakwaan |
Ditemukan oleh Anggota Polri di sebuah warung yang dijaga oleh perempuan bernama MILKA YASABI yang beralamat di Desa Talawaan jaga II Kec. Talawaan Kab. Minut, selanjutnya anggota yang tersprin melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan Minuman Beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak:
- Minuman Keras Jenis Cap Tikus Sebanyak 50 (lima Puluh) Liter yang di isi dalam 2 Galon masing-masing berukuran 25 (dua puluh lima) Liter.
- Minuman Keras Jenis Cap Tikus Sebanyak 12 (dua belas) Liter yang di isi dalam 1 (satu) Galon yang berukuran 25 (dua puluh lima) Liter.
- Minuman Keras Jenis Cap Tikus Sebanyak 10,8 (sepuluh koma delapan) Liter yang di kemas dalam 18 (delapan belas) botol plastik.
yang di perjual belikan oleh seorang perempuan bernama MILKA YASABI Umur 23 Tahun, tempat tanggal lahir Tatabok 04 September 1999, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Agama Kristen, Suku sea-sea, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Tatabok Kelurahan Toy-Toy Kec. Bulagi Selatan, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.----------------------------------------------------------------------------------------------- |