Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
ANDI YAYUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-861/P.1.18/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YAYUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa  ANDI  YAYUL,  pada hari  Selasa  tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul  01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HISKY JAMES JACKSAN LENGKONG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban  HISKY  JAMES  JACKSAN  LENGKONG  sedang menonton aplikasi Tiktok di handphone miliknya bersama-sama dengan saksi JULIANRA TADJU di rumah  saksi korban, lalu datang Terdakwa bersama temannya  yang langsung memanggil saksi korban untuk bercerita (bicara)  yang mana  saksi korban pun mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa mempermasalahkan saksi korban yang mengomentari secara langsung  tayangan  live  dari teman wanita Terdakwa  yang mana Terdakwa merasa tidak terima dengan komentar dari saksi korban tersebut, tak lama kemudian secara tiba-tiba Terdakwa langsung menyiku saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya ke arah wajah saksi korban hingga saksi korban jatuh tersungkur dan kepala saksi korban terbentur tembok rumah, lalu saksi korban pun ditolong oleh temannya saksi JULIANRA dan Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban HISKY  JAMES  JACKSAN  LENGKONG  mengalami kondisi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 188/RSUD-MWM/VER/VI/2026 tanggal 09 Juni  2026 ditandatangani oleh dr. Prisilia D.D. Sumoked  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar ; ---------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan  : -----------------------------------------------------------------------
  • Wajah kanan  tampak kemerahan  dan bengkak ----------------------------------------------
  • Nyeri di bibir atas dan tidak ditemukan jejas ----------------------------------------------------
  • Nyeri di kepala bagian atas  hingga belakang  dan tidak ditemukan jejas ---------------

Kesimpulan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh lima tahun -------------------------

Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan --------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya