| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2026/PN Arm | 1.Shynta Soplantila, S.H. 2.Sylvi Hendrasanti, S.H. |
ANDI YAYUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2026/PN Arm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-861/P.1.18/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa ANDI YAYUL, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Kauditan Satu Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HISKY JAMES JACKSAN LENGKONG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------
Kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh lima tahun ------------------------- Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan --------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) . --------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
