Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2026/PN Arm TITIN H. LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN H. LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan/perbaikan nama Pemohon  pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu keluaraga yang semula tertulis TITIN HARDIYANTI menjadi TITIN HARDIYANTI LUKMAN sesuai dengan Ijazah pemohon;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat di buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut dari Pemohon yang semula tertulis “TITIN HARDIYANTI” menjadi TITIN HARDIYANTI LUKMAN”;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak