| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Ambrosius Rumimpunu yang meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2004 di desa Kaweruan Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara;
- Menyatakan Sah Alm. Ambrosius Rumimpunu telah meninggalkan tanah warisan/budel seluas ± 500.000 M2 (lima ratus ribu meter persegi) yang tercatat dalam Register tanah desa Kaweruan Reg. No. 914 Folio 65, No.32 Folio 95 di kebun bernama Bandera/Maen yang didalamnya terdapat tanaman pohon kelapa ± 800 pohon serta pohon kayu dan tanaman-tanaman lainnya, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:
- Utara dengan Serokan Air, Festus Rumimpunu, Hendrik Tumbol,
Philipus Tangka, Jacob Tangka, Sem Weku, Hesel Rumimpunu,
Chan Rotti, Neltji Rampengan, Johanis Tamarola
- Timur dengan Neltji Rampengan, Enos Tangka, Kali Maen, Jan Kalalo
- Selatan dengan Serokan Air, Berce Kalalo, Bontu Tangka, Jan Kalalo
- Barat dengan Bontu Tangka, Jacob Tangka dan Sem Weku
Adalah milik Penggugat selaku Ahli Waris.
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum ke-4 (empat) Sertifikat Hak Milik yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No.35 Desa Kaweruan a.n. George Johanes Walanda, luas tanah ± 113.420 M2.
- Sertifikat Hak Milik No.36 Desa Kaweruan a.n. Indra Puspa Tofani Walanda, luas tanah ± 110.680 M2.
- Sertifikat Hak Milik No.37 Desa Kaweruan a.n. Elisbath Toeti Oetari, luas tanah ± 62.540 M2.
- Sertifikat Hak Milik No.38 Desa Kaweruan a.n. Indra Kusuma Walanda, luas tanah ± 75.145 M2.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menempati dan menguasai tanah Objek Sengketa segera meninggalkan dan mengosongkan serta menyerahkan tanah Objek Sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia serta alat Negara lainnya;
- Memerintahkan guna menjaga jangan sampai putusan Perkara a quo Issolir maka kami selaku Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Juru Sita agar dapat melakukan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Objek Tanah Sengketa serta membuat papan pengumuman untuk melarang kepada pihak manapun untuk melakukan aktifitas/kegiatan diatas Objek Tanah Sengketa;
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, menyatakan Sah
Penggugat mengalami kerugian yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:
- Dalam Objek Tanah Sengketa terdapat 800 pohon kelapa yang berbuah, jika dalam 1 (satu) kali panen dalam 1 (satu) pohon terdapat 20 biji kelapa, maka akan menghasilkan 20.000 biji kelapa dalam sekali panen dan bila dijadikan kopra akan menjadi 20 ton dan bila drupiahkan menjadi Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per sekali panen dan sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini telah (kurang lebih 11 tahun) dan diperkirakan sudah 33 kali masa panen dikalikan dengan Rp.20.000.000 menjadi Rp.660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
- Dalam tanah Objek Sengketa terdapat ± 200 pohon kayu yang terdiri dari 100 pohon kayu putih dan 100 pohon kayu merah, dapat diperhitungkan sebagai berikut :
- 100 pohon kayu putih bila diolah menjadi balok/papan akan menjadi ± 10 M3 dikali dengan Rp.1.000.000/ M3 akan menghasilkan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- 100 pohon kayu merah bila diolah menjadi balok/papan akan menjadi ± 10 M3 dikali dengan Rp.1.500.000/ M3 akan menghasilkan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Sewa jalan perusahaan oleh Turut Tergugat III atas tanah Objek Sengketa yang telah diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II melalui Tergugat III sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.985.000.000 (Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dan dalam upaya paksa untuk membayar ganti kerugian tersebut, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Majelis Hakim dapat melakukan upaya Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atas milik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum atas Tanah Objek Sengketa serta perbuatan Turut Tergugat I, Tergugat II dan Terguagt III dinyatakan tidak Sah dan tidak mengikat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|