Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2026/PN Arm NOVA TINEKE LUMENTAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVA TINEKE LUMENTAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama marga LUMENTAH pada nama Pemohon sehingga berubah dari NOVA TINEKE menjadi NOVA TINEKE LUMENTAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Airmadidi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahirannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak