Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
313/Pdt.G/2026/PN Arm Rut Sadadang 1.Djubair Nusi
2.Thosmin Hengkeng
3.Dina Dakulung
4.Dalina Sadadang
5.Bilton Hengkeng
6.Yunus Dakulung
7.Yanklin Dalending
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 313/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rut Sadadang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TAMAKA, S.HRut Sadadang
Tergugat
NoNama
1Djubair Nusi
2Thosmin Hengkeng
3Dina Dakulung
4Dalina Sadadang
5Bilton Hengkeng
6Yunus Dakulung
7Yanklin Dalending
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa merupakan harta warisan (boedel waris) Almarhum Yakob Sadadang yang sampai saat ini belum pernah dilakukan pembagian waris kepada seluruh ahli waris;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan penguasaan atas Objek Sengketa walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada seluruh ahli waris Almarhum Yakob Sadadang walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 610.800.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak