| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Arm | 1.Grace G Willenia Karinda, S.H 2.Mustari Ali, SH., MH 3.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H. 4.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H 5.LA HAJA,S.H.M.H 6.Fiona Kristina Laku, S.H. 7.Steven Kamea,SH,.MH |
1.TJAN HOK SIN 2.UCOK AGUSPAN DJATI 3.IRSYAD ONGGI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Pelayaran | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Arm | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-455/P.1.18/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa I TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya Pasific Indonesia, bertindak sendiri-sendiri atau bersama – sama dengan Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI sebagai Designated Person Ashore/DPA dan terdakwa IRSYAD ONGGI sebagai Kepala Bagian Operasi/Wakil DPA, pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kab. Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindugan lingkungan maritime sebagai mana dimaksud dalam pasal 122 jika perbutan mengakibatkan kematian seseorang”. perbuatan mana yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan judul Prosedur Organisaasi di kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, terdakwa I TJAN HOK SIN selaku Direktur memiliki tugas dan tanggung jawab secara keseluruan secara khusus dengan hal-hal sebagai berikut :
Berwenang untuk:
Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA memiliki Tugas dan tanggung dalam hal :
dan terdakwa IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal :
Tugas dan aktivitas DPA lainnya meliputi:
Bahwa dengan adanya tugas dan tanggung jawab tersebut diatas, Terdakwa I. TJAN HOK SIN, Terdakwa II UCOK AGUSPAN dan terdakwa III IRSYAD ONGGI tidak dilaksanakan sesuai pedoman sistem menajemen keselamatan kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, sehingga pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK sebagai Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS sebagai Komprador KM BARCELONA VA GT 1105 (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG seharusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado, keberangkatan kapal sempat tertunda dikarenakan faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado. Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, berdasarkan Sertifikat Keselamatan Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun dengan tidak dijalankan sistem manajemen keselamatan kapal, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, kapal tersebut membawa penumpang dan awak kapal berjumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang dan awak kapal, dengan kekurangan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, dimana jumlah penumpang telah melebihi kapasitas sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105 selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka), meskipun demikian saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 bersama para awak kapal yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG, saksi YOS SUDARSO PONTOH, saksi PEMBERIAN PASIAK, dan saksi VAN BASTEN JANIS tetap melayarkan kapal tersebut, Bahwa Terdakwa I TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA yang bertanggung jawab dalam operasional KM Barcelona VA GT 1105 saat berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado tersebut, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang, namun terdapat 24 orang awak kapal yang dipekerjakan oleh Terdakwa I TJAN HOK, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI dan terdakwa III IRSYAD ONGGI yang tidak memiliki perjanjian kerja laut serta tidak disijil dalam buku sijil dan juga mempekerjakan nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, dan Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft), dan ketika saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III dan saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker dan memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan AFF (Advance Fire Fighting). Bahwa ketika KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, dimana terjadi keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ada api” dan “ada kebakaran”, karena mendengar keributan tersebut Nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal yang berupaya memadamkan api memakai APAR tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, sementara sprinkler untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar dan tidak dapat di padamkan, lalu saksi IKNOSI BAWOTONG memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara terjun ke laut, karena kobaran api dan asap sudah merambat ke haluan kapal, dimana jumlah penumpang dan life jacket yang dibagikan tidak sesuai, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4, karena di deck 4 terdapat kamar-kamar untuk penumpang dan ternyata penumpang sudah turun ke deck 2 menuju haluan kapal, setelah itu saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando namun karena api sudah mendekat saksi IKNOSI BAWOTONG keluar dari ruang komando tersebut dengan membawa bangku dan membuang ke laut, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG susul dengan melompat dari lantai 4 , kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya ditolong oleh kapal nelayan dari arah Pulau Gangga kabupaten Minahasa Utara dan sekitarnya. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak menjalankan sistem manajemen keselamatan kapal dengan maksud adanya pelatihan berkala, sehingga awak kapal dapat melaksanakan tugas serta dapat memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan cara penggunaan alat-alat keselamatan kapal sehingga penumpang susah mencarinya dan menggunakannya, tidak memerintahkan kepada para anak buah kapal untuk menurunkan rakit penolong ke laut untuk membantu penumpang yang sudah terjun ke laut. Karena penumpang yang banyak dan tidak menggunakan life jacket serta tidak mengetahui cara menggunakanya mengakibatkan korban yang melompat ke laut meninggal sebanyak 3 (tiga) orang sedangkan yang hilang sebanyak 2 (dua) orang. Bahwa nakhoda saksi IKNOSI BAWTONG telah melporkan kepada Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA terkait mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 sudah tidak berfungsi, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, sehingga pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadan spinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal sehingga saksi Ronal Sem Larenaung mencabut pipa sprinkler dari pompa air, ketika kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh saksi dari pompa air. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, tidak melaksanakan tugasnya secara sistem menajemen kapal sehingga Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan mengecek serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, serta mengetahuai dan membolehkan penjualan tiket diatas kapal sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, saksi juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi. Bahwa berdasarkan saksi Ahli LEON ALFIAN KAENG, S.H., M. Mar. kelaiklautan Kapal KM Barcelona VA GT 1105 adalah keadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang berupa material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, keamanan kapal untuk berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. Bahwa akibat dari kebakaran kapal tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal dunia dan 2 (dua) orang penumpang dinyatakan hilang. Bahwa adapun korban yang meninggal akibat karena terjun ke laut pada saat kebakaran adalah sebagai berikut :
-----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (3) Jo Pasal 112 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN sebagai direktur utama PT. Surya Pasific Indonesia bertindak sendiri- sendiri atau bersama – sama dengan Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI sebagai Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa IRSYAD ONGGI Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA , pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kab. Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan perbuatan memperkerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompentesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan judul Prosedur Organisaasi di kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, terdakwa I TJAN HOK SIN selaku Direktur memiliki tugas dan tanggung jawab secara keseluruan secara khusus dengan hal-hal sebagai berikut :
Berwenang untuk:
Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA memiliki Tugas dan tanggung dalam hal :
Tugas dan aktivitas DPA lainnya meliputi:
Bahwa dengan adanya tugas dan tanggung jawab tersebut diatas, Terdakwa I. TJAN HOK SIN, Terdakwa II UCOK AGUSPAN dan terdakwa III IRSYAD ONGGI tidak dilaksanakan sesuai pedoman sistem menajemen keselamatan kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, sehingga pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK sebagai Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS sebagai Komprador KM BARCELONA VA GT 1105 (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG seharusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado ditunda keberangkatannya karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado. Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, berdasarkan Sertifikat Keselamatan Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun dengan tidak dijalankan sistem manajemen keselamatan kapal, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, kapal tersebut membawa penumpang dan awak kapal berjumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang dan awak kapal, dengan kekurangan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, dimana jumlah penumpang telah melebihi kapasitas sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105, selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) dan saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 bersama para awak kapal yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG, saksi YOS SUDARSO PONTOH, saksi PEMBERIAN PASIAK, dan saksi VAN BASTEN JANIS tetap melayarkan kapal tersebut, Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA yang bertanggung jawab dalam, operasional KM Barcelona VA GT 1105 saat berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado tersebut, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang, namun terdapat 24 orang awak kapal yang dipekerjakan oleh Terdakwa I TJAN HOK ,Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI dan terdakwa III IRSYAD ONGGI yang tidak memiliki perjanjian kerja laut serta tidak disijil dalam buku sijil dan juga mempekerjakan nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, dan Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft), dan ketika saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III dan saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker dan memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan AFF (Advance Fire Fighting). Bahwa ketika KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, dimana terjadi keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ada api” dan “ada kebakaran”, karena mendengar keributan tersebut Nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal yang berupaya memadamkan api memakai APAR tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, sementara sprinkler untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar tidak dapat di padamkan, lalu saksi IKNOSI BAWOTONG memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara terjun ke laut, karena kobaran api dan asap sudah merambat ke haluan kapal, dimana jumlah penumpang dan life jacket yang dibagikan tidak sesuai, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4, karena di deck 4 terdapat kamar-kamar untuk penumpang dan ternyata penumpang sudah turun ke deck 2 menuju haluan kapal, setelah itu saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando namun karena api sudah mendekat saksi IKNOASI BAWOTONG keluar dari ruang komando tersebut dengan membawa bangku dan membuang ke laut, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG susul dengan melompat dari lantai 4 , kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya ditolong oleh kapal nelayan dari arah Pulau Gangga kabupaten Minahasa Utara dan sekitarnya. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak menjalankan sistem manajemen keselamatan kapal dengan maksud adanya pelatihan berkala, sehingga awak kapal dapat melaksanakan tugas serta dapat memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan cara penggunaan alat-alat keselamatan kapal sehingga penumpang susah mencarinya dan menggunakannya, tidak memerintahkan kepada para anak buah kapal untuk menurunkan rakit penolong ke laut untuk membantu penumpang yang sudah terjun ke laut. Karena penumpang yang banyak dan tidak menggunakan life jacket serta tidak mengetahui cara menggunakanya mengakibatkan korban yang melompat ke laut meninggal sebanyak 3 (tiga) orang sedangkan yang hilang sebanyak 2 (dua) orang. Bahwa nakhoda saksi IKNOSI BAWTONG telah melporkan kepada Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA terkait mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 sudah tidak berfungsi, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, sehingga pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadan spinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal sehingga saksi Ronal Sem Larenaung mencabut pipa sprinkler dari pompa air, ketika kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh saksi dari pompa air. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, tidak melaksanakan tugasnya secara sistem menajemen kapal sehingga Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan mengecek serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, serta mengetahuai dan membolehkan penjualan tiket diatas kapal sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, saksi juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi. Bahwa berdasarkan saksi Ahli LEON ALFIAN KAENG, S.H., M. Mar. kelaiklautan Kapal KM Barcelona VA GT 1105 adalah keadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang berupa material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, keamanan kapal untuk berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. Bahwa akibat dari kebakaran kapal tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal dunia dan 2 (dua) orang penumpang dinyatakan hilangBahwa adapun korban yang meninggal akibat karena terjun ke laut pada saat kebakaran adalah sebagai berikut :
Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
------------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Jo Pasal 135 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa Terdakwa I TJAN HOK SIN sebagai direktur utama PT. Surya Pasific Indonesia bertindak sendiri-sendiri atau bersama – sama dengan Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI sebagai Designated Person Ashore / DPA dan Terdakwa IRSYAD ONGGI Kepala Bagian Operasi/ Wakil DPA, pada Hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Perairan Talise Kecamatan Likupang Barat Kab. Minahasa Utara pada posisi koordinat 1048’314”N-125000’424”E (satu derajat empat puluh delapan menit tiga ratus empat belas detik Lintang Utara - seratus dua puluh lima derajat nol menit empat ratus dua puluh empat detik Bujur Timur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan perbuatan memperkerjakan seseorang dikapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompentesi dan keterampilan serta dukumen pelaut yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------- Bahwa berdasarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dengan judul Prosedur Organisaasi di kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, terdakwa I TJAN HOK SIN selaku Direktur memiliki tugas dan tanggung jawab secara keseluruan secara khusus dengan hal-hal sebagai berikut :
Berwenang untuk:
Terdakwa UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA memiliki Tugas dan tanggung dalam hal :
dan terdakwa IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal :
Tugas dan aktivitas DPA lainnya meliputi:
Bahwa dengan adanya tugas dan tanggung jawab tersebut diatas, Terdakwa I. TJAN HOK SIN, Terdakwa II UCOK AGUSPAN dan terdakwa III IRSYAD ONGGI tidak dilaksanakan sesuai pedoman sistem menajemen keselamatan kapal Nomor : SPI-01 edisi I tanggal 17 Juli 2022, sehingga pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang di Nahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Anak Buah Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin KM BARCELONA VA GT 1105, saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I KM BARCELONA, saksi PEMBERIAN PASIAK sebagai Mualim II KM Barcelona VA, saksi VAN BASTEN JANIS sebagai Komprador KM BARCELONA VA GT 1105 (terdakwa dalam penuntutan terpisah) berlayar dari Pelabuhan Beo di Kepulauan Talaud dan tiba di Pelabuhan Melonguane di Kepulauan Talaud sekitar pukul 16.00 WITA, kemudian Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Melonguane sekitar pukul 16.30 WITA menuju Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud dan tiba pada pukul 16.50 WITA, berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB.IDMGE.07250000045 tanggal 19 Juli 2025 kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG seharusnya bertolak dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado pada pukul 18.00 WITA dan saat kapal akan berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado ditunda keberangkatannya karena faktor cuaca sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 pukul 01.00 WITA dan sekitar pukul 01.05 WITA Kapal KM BARCELONA VA GT 1105 yang dinahkodai oleh saksi IKNOSI BAWOTONG berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju ke Pelabuhan Manado. Bahwa dalam perjalanan/pelayaran tersebut, berdasarkan Sertifikat Keselamatan Nomor AL.501/17/23/KSOP.BTG/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, kapal tersebut memiliki jumlah penumpang yang diizinkan sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, dengan sarana keselamatan berupa 18 (delapan belas) rakit penolong yang berkapasitas 610 (enam ratus sepuluh) orang, jaket penolong dewasa sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) buah, jaket penolong anak-anak sebanyak 50 (lima puluh) buah, serta 14 (empat belas) pelampung penolong, namun dengan tidak dijalankan sistem manajemen keselamatan kapal, saat KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, kapal tersebut membawa penumpang dan awak kapal berjumlah 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) orang, sedangkan jumlah jaket penolong yang tersedia di atas kapal hanya sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) buah, baik untuk dewasa maupun anak-anak, sehingga tidak mencukupi jumlah penumpang dan awak kapal, dengan kekurangan sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah jaket penolong, dimana jumlah penumpang telah melebihi kapasitas sebagaimana dalam sertifikat keselamatan kapal penumpang kapal KM Barcelona VA GT 1105, selain itu diketahui radar kapal, sprinkler (sistem proteksi kebakaran otomatis), selang hydrant (sistem penyedia air bertekanan untuk pemadam kebakaran) tidak berfungsi, life raft (rakit penolong) yang tidak berfungsi dengan baik (tidak dapat dibuka) dan saksi IKNOSI BAWOTONG selaku nahkoda KM Barcelona VA GT 1105 bersama para awak kapal yaitu saksi RONAL SEM LARENAUNG, saksi YOS SUDARSO PONTOH, saksi PEMBERIAN PASIAK, dan saksi VAN BASTEN JANIS tetap melayarkan kapal tersebut, Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA yang bertanggung jawab dalam, operasional KM Barcelona VA GT 1105 saat berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado tersebut, berdasarkan Pengesahan Awak Kapal Nomor SL.019.IDMGE.0725000050 tanggal 19 Juli 2025 tercatat jumlah awak kapal (crew list) sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada kenyataannya, saat kapal tersebut berlayar jumlah awak kapal mencapai 39 (tiga puluh sembilan) orang, namun terdapat 24 orang awak kapal yang dipekerjakan oleh Terdakwa I TJAN HOK ,Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI dan terdakwa III IRSYAD ONGGI terdapat 25 orang awak kapal tidak memiliki perjanjian kerja laut serta tidak disijil dalam buku sijil dan juga mempekerjakan nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG tidak memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu MFA (Medical First Aid), MC (Medical Care), AFF (Advanced Fire Fighting), BRM (Bridge Resource Management), Sertifikat Radar Simulator, dan Sertifikat Keterampilan ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain Sertifikat Operator Radio, BST (Basic Safety Training), dan PSCR (Proficiency in Survival Craft), dan ketika saksi IKNOSI BAWOTONG mengawaki kapal KM Barcelona VA GT 1105 berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado, saksi RONAL SEM LARENAUNG sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak juga memiliki Sertifikat Keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats) dan Advanced IGF Code, serta memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlakunya, antara lain BST (Basic Safety Training), PSCR (Proficiency in Survival Craft), AFF (Advanced Fire Fighting), BTO (Basic Training for Oil Tanker), CTCO (Chemical Tanker Cargo Operation), ATOTCO (Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operation), dan ATT (Ahli Teknik Tingkat) III dan saksi YOS SUDARSO PONTOH sebagai Mualim I juga tidak memiliki Sertifikat Ketrampilan berupa : FRB (Fast Rescue Boat), advance IGF-CODE, The Polar Code, Sertifikat Keterampilan ECIDS (Electronic Chart Display and Information System), Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Basic Oil and Chemical Tanker dan memiliki Sertifikat Keterampilan yang telah habis masa berlaku berupa : BST (Basic Safety Training), PSCRB (Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats), dan AFF (Advance Fire Fighting). Bahwa ketika KM Barcelona VA GT 1105 melintasi Perairan Talise, Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, terjadi kebakaran di deck 3 kamar VIP KM Barcelona VA GT 1105, dimana terjadi keributan dan kepanikan penumpang di deck 3 yang berteriak, “ada api” dan “ada kebakaran”, karena mendengar keributan tersebut Nakhoda saksi IKNOSI BAWOTONG turun ke deck 3 dan melihat adanya api yang sudah membesar serta situasi sudah penuh dengan kerumunan penumpang dan anak buah kapal yang berupaya memadamkan api memakai APAR tetapi APAR tersebut tidak mengeluarkan foam pemadam api dan juga beberapa anak buah kapal memasang selang pemadam kebakaran di hydrant kapal dan berusaha memadamkan api, sementara sprinkler untuk memadamkan api yang ada dikapal tersebut tidak berfungsi sehingga api semakin membesar tidak dapat di padamkan, lalu saksi IKNOSI BAWOTONG memerintahkan para anak buah kapal untuk memberitahukan kepada para penumpang untuk segera menyelamatkan diri dengan cara terjun ke laut, karena kobaran api dan asap sudah merambat ke haluan kapal, dimana jumlah penumpang dan life jacket yang dibagikan tidak sesuai, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando di deck 4 untuk mengecek apakah masih ada penumpang yang barada di deck 4, karena di deck 4 terdapat kamar-kamar untuk penumpang dan ternyata penumpang sudah turun ke deck 2 menuju haluan kapal, setelah itu saksi IKNOSI BAWOTONG kembali ke ruang komando namun karena api sudah mendekat saksi IKNOSI BAWOTONG keluar dari ruang komando tersebut dengan membawa bangku dan membuang ke laut, kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG susul dengan melompat dari lantai 4 , kemudian saksi IKNOSI BAWOTONG dan para penumpang akhirnya ditolong oleh kapal nelayan dari arah Pulau Gangga kabupaten Minahasa Utara dan sekitarnya. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak menjalankan sistem manajemen keselamatan kapal dengan maksud adanya pelatihan berkala, sehingga awak kapal dapat melaksanakan tugas serta dapat memberikan penjelasan dan pengenalan mengenai penggunaan alat keselamatan, tidak menunjukkan jalur evakuasi darurat (emergency escape) dan tempat berkumpul (muster station) kepada penumpang sehingga penumpang tidak tahu harus kemana, tidak menunjukkan lokasi penyimpanan alat Life Jacket penolong dan cara penggunaan alat-alat keselamatan kapal sehingga penumpang susah mencarinya dan menggunakannya, tidak memerintahkan kepada para anak buah kapal untuk menurunkan rakit penolong ke laut untuk membantu penumpang yang sudah terjun ke laut. Karena penumpang yang banyak dan tidak menggunakan life jacket serta tidak mengetahui cara menggunakanya mengakibatkan korban yang melompat ke laut meninggal sebanyak 3 (tiga) orang sedangkan yang hilang sebanyak 2 (dua) orang. Bahwa nakhoda saksi IKNOSI BAWTONG telah melporkan kepada Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA terkait mesin induk dan generator atau alat bantu lainnya yang ada di atas kapal KM Barcelona VA GT 1105 sudah tidak berfungsi, antara lain alat pemadam spinkler yang cara kerjanya secara manual dengan membuka kran yang berada dikamar mesin lalu mengalir air ke setiap sprinkler tersebut, sehingga pada saat kejadian kebakaran kapal KM Barcelona Va GT 1105 alat pemadan spinkler tersebut tidak berfungsi karena pipa air tawar dan pipa sprinkler menggunakan 1 (satu) pompa air, sekitar seminggu sebelum kejadian karena pompa air tidak berfungsi secara maksimal sehingga saksi Ronal Sem Larenaung mencabut pipa sprinkler dari pompa air, ketika kejadian kebakaran kapal KM Barcelona VA GT 1105 sprinkler tersebut tidak dapat berfungsi karena pipa yang digunakan sudah dicabut oleh saksi dari pompa air. Bahwa Terdakwa I. TJAN HOK SIN selaku Direktur Utama PT. Surya, tidak melaksanakan tugasnya secara sistem menajemen kapal sehingga Terdakwa II UCOK AGUSPAN DJATI selaku Designated Person Ashore / DPA dan terdakwa III IRSYAD ONGGI selaku Kepala Bagian Operasi / Wakil DPA tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan mengecek serta memelihara semua perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran, serta mengetahuai dan membolehkan penjualan tiket diatas kapal sehingga kapal melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang dibatasi sebanyak 442 orang penumpang menjadi 678 orang penumpang pada saat kapal tersebut mengalami kebakaran dan ketika penumpang akan menggunakan jaket penolong tidak mencukupi karena diatas kapal hanya menyediakan sebanyak 550 buah, saksi juga tidak memeriksa alat-alat pemadam kebakaran karena pada saat kejadian alat pemadam kebakaran tidak berfungsi. Bahwa berdasarkan saksi Ahli LEON ALFIAN KAENG, S.H., M. Mar. kelaiklautan Kapal KM Barcelona VA GT 1105 adalah keadaan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang berupa material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, keamanan kapal untuk berlayar dari Pelabuhan Lirung di Kepulauan Talaud ke Pelabuhan Manado. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut No. Lab:402/FBF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Hartanto Bisma S.T,M.Pd dengan Kesimpulan: Lokasi api pertama kebakaran berada pada deck 3 kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105, penyebab api pertama kebakaran adalah adanya pelelehan pada kabel instalasi Listrik kamar VIP kapal KM Barcelona VA GT 1105 dengan kondisi kabel terdapat butiran dan lubang kecil dipermukaan pada satu area kabel yang menyebabkan arus listrik keluar dan menyebabkan api. Bahwa akibat dari kebakaran kapal tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang penumpang meninggal dunia dan 2 (dua) orang penumpang dinyatakan hilangBahwa adapun korban yang meninggal akibat karena terjun ke laut pada saat kebakaran adalah sebagai berikut :
Korban Laki-laki bernama ZAKARIAS TINDIGULANI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.R/26/VII/2025/Ver-Jenasah tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr.Nola.T.S.Mallo,SH.Mkes,Sp.FM dengan Kesimpulan lama kematian korban sekitar enam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan, pada pemeriksaan luar ditemukan adalah kekerasan tumpul, sebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. -------------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Jo Pasal 145 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pelayaran jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
