| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kontrak Pekerjaan Nomor: : HK 0201-Bpjn.16.6.3/1350 tanggal 5 Desember 2025.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Addendum 01 Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Nomor : HK 0201-Bpjn. 16.6.3/1350/ADD 01 tertanggal 31 Desember 2025.
- Menyatakan Tergugat (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran/pelunasan proyek kepada Penggugat sebesar Rp. 30.098.559.688,- (Tiga puluh milyar Sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel/ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran kepada Penggugat sebesar : Rp 12.242.684.863,- (Dua belas miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah), secara tunai dan sekaligus, dengan rincian :
- Bunga Pinjaman Bank = Rp. 30.098.559.688,- X 13%/Thn dibagi 12 bulan = Rp. 326.067.730. /bulan.
6 Bulan X Rp. 326.067.730 = Rp. 1.956.406.380,-
- Keuntungan Dari Sisa Dana
30.098.559.688,-x 15%/Thn : 12 Bulan = Rp. 376.231.996,-/Bulan x 6 Bulan = Rp. 2.257.391.977,-
- Selisih Kurs :
Kurs tanggal 16 April 2026 = Rp. 17.125
Perkiraan 6 bulan kedepan = Rp. 18.500
% Selisih Kurs = Rp. 18.500 – Rp. 17.25 x 100% = 8,03%
Rp. 17.015
Nilai Uang akibat selisih Kurs = Rp. 30.098.559.688,- x 8.73%
= Rp. 2.416.672.676,-
Nilai Inflasi = Rp. 30.098.559.688,- x 3.08% x 6 Bulan = Rp. 5.562.213.830,-
- Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 50.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas atas aset/rekening Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara jika ada yang spesifik, atau aset terkait proyek;
- Menghukum Turut Tergugat I (Pemerintah Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Menteri Pekerjaan Umum), Turut Tergugat II (Direktur Jenderal Bina Marga), Turut Tergugat III (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara) dan Turut Tergugat IV (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara) untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini serta memfasilitasi proses administratif pencairan dana pembayaran tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|