| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 97.258.500,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran;
- Menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas pemenuhan kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat yang ditemukan di kemudian hari guna menjamin pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|