| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon dalam;
- Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 387/25/1997 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas nama Drs. F.X. Mawuntu pada tanggal 24 November 1997, yang semula tercatat nama Pemohon dengan nama DELFINA; dan
- Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 73/Khs/2010 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Drs. Herman L. Sompie pada tanggal 19 Juli 2010, yang semula tercatat nama Pemohon dengan nama DESI DELFINA LAHINDAH;
Menjadi nama DELFINA LAHINDAH;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama:
- DELFINA dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 387/25/1997 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas nama Drs. F.X. Mawuntu pada tanggal 24 November 1997;
- DESI DELFINA LAHINDAH dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 73/Khs/2010 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Drs. Herman L. Sompie pada tanggal 19 Juli 2010;
Menjadi nama DELFINA LAHINDAH dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 387/25/1997 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas nama Drs. F.X. Mawuntu pada tanggal 24 November 1997;
- Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
- Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|