Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2026/PN Arm PRAYSIE ANGGENICE MAIDANGKAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRAYSIE ANGGENICE MAIDANGKAY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula PRAYSIE ANGGENICE menjadi PRAYSIE ANGGENICE MAIDANGKAI dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 37/23/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, tertanggal 03 Maret 1998;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak