Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2026/PN Arm OCTAVIANI AGNES KASETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OCTAVIANI AGNES KASETI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon,
  2. Menetapkan sah perbaikan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 226/26/Disp/2001 tanggal 02 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang semula tercantum Tahun Lahir Pemohon adalah 1999 menjadi 1998.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak