| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kema II tanggal 27 September 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama LIES COLOAY sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) kebenaran data kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Hukum Tua Desa Kema II, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Biaya perkara menurut hukum. |