| Petitum |
- Mengabulkan sita jaminan yang diajukan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII;
- Memerintahkan dan melarang kepada Tergugat serta siapa saja (orang lain) termasuk pihak yang mendapat hak kuasa dari Tergugat agar supaya tidak masuk kedalam lokasi sebagian atau seluruhnya objek sengketa sebelum adanya putusan pokok perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pada alasan hukum yang telah diuraikan diatas Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut.
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII dalam perkara ini;
Menetapkan menurut hukum Ibu dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, serta Nenek dari Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII yaitu ADELIN AWUY memiliki sebidang tanah pertanian/sawah dan telah mempunyai sertifikat hak milik Nomor: 51/Mapanget dengan Luas 17.544 M2 ditempat bernama kebun kima dalam wilayah desa Mapanget, Kecamatan Dimembe sekarang Kecamatan Talwaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya disebut Objek Sengketa;
- Menetapkan menurut hukum pada tanggal 23 Juli 2002 Turut Tergugat I melakukan Pengukuran terhadap Objek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 51/Mapanget yang hilang dan setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Turut Tergugat I terhadap Objek Sengketa didapat ukuran seluas 12.524 M2 (dua belas ribu lima ratus dua puluh empat meter persegi) masih tetap atas nama ADELIN AWUY Janda dari HEIN TIRAJOH dan Sertifikat Hak Milik tersebut telah menjadi Nomor: 243 Desa Mapanget dengan Penunjuk Perngganti Sertifikat Hilang M. 51/Mapanget yang telah diumumkan melalui harian komentar tanggal 15 Mei 2002 No. 395 Tahun II dan Batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Air Kima dan Jalur Koka Kima;
- Sebelah Timur : Saluran Irigasi;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Paul Tulong;
- Sebelah Barat : Air Kima;
- Menetapkan menurut hukum Sertifikat Hak milik Objek Sengketa Nomor: 51/Mapanget dan sekarang telah diubah oleh Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 243 Desa Mapanget, Kecamatan Dimembe, pada tanggal 28 Agustus tahun 2002 telah terjadi Pewarisan dari atas nama Adelin Awuy Janda dari Hein Tirajoh sekarang atas nama Max Tirayoh, Agus Tirayoh, Wehelmina Tirayoh, Bepi Tirayoh dan Ellen Tirayoh;
- Menetapkan menurut hukum karena Objek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor: 243 Desa Mapanget, Surat Ukur Nomor: 27/Mapanget/2002 tanggal 23 Juli 2002 dengan Luas 12.524 M?2; (dua belas ribu lima ratus dua puluh empat meter persegi) pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor: 51/Mapanget yang hilang yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I masih tercatat Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa memintakan kepada Turut Tergugat I agar supaya melimpahkan Sertifikat Objek Sengketa kepada Turut Tergugat II karena sudah beralih ke Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Talawaan;
- Menyatakan menurut hukum Ayah dan Ibu dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV yaitu Adelin Awuy (Almh) dan Hein Tirajoh (Alm) ada memiliki 5 (lima) orang anak yaitu:
- Max Tirayoh (Almarhum);
- Agus Tirayoh (Penggugat I);
- Wehelmina Tirayoh (Penggugat II);
- Bepi Tirayoh (Penggugat III)
- Ellen Tirayoh. (Penggugat IV)
- Menyatakan menurut hukum salah satu nama pemilik yang tertera pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 243/Mapanget yaitu Max Tirayoh diketahui telah telah meninggal dunia tanggal 25 Februari 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7106CPM16032012000369 dan meninggalkan Ahli Waris, sebagai berikut:
- Ronald Tirayoh (Penggugat VIII);
- Agnes Nory Tirayoh (Penggugat VI);
- Robby Tirayoh (Penggugat V);
Fransiskus Engel Tirayoh (Penggugat VII);
- Glen Tirayoh (Almarhum);
- Menetapkan menurut hukum penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat tanpa sepengetahuan dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap Objek Sengketa untuk mengosongkan tanah Objek Sengketa serta membongkar bangunan yang ada diatas tanah Objek Sengketa dan diserahkan kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII bila perlu dengan bantuan alat negara (kepolisian);
- Menetapkan menurut hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ditarik untuk taat dan bertahkluk dalam putusan perkara a quo;
- Menetapkan menurut hukum agar gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII tidak sia-sia juga adanya kekhawatiran dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII terhadap Tergugat akan mengalihkan sebagian atau seluruhnya objek sengketa kepada pihak lain, maka Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII mohon kiranya terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap Objek Sengketa;
- Menetapkan menurut hukum Gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII ini disertai bukti yang cukup dan sah secara hukum, maka sangat beralasan bagi Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Majelis Hakim yang terhormat untuk Mengabulkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menetapkan menurut hukum untuk menjamin terlaksananya putusan ini nanti, maka Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dan tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|