Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2026/PN Arm DEYMEKSES MARLINA LEKSON BAWAELE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEYMEKSES MARLINA LEKSON BAWAELE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor: -240/Pth.Disp/Mhs/1997.- tertanggal 12 Maret 1997, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang semula tertulis nama pemohon “DEYMEKSES MARLINA LEKSON” diganti menjadi “DEYMEKSES M.L. BAWAELE”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan/ perubahan nama Akte Kelahiran pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Minahasa Utara agar dicatat dalam daftar register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak