| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa RIVALDO ANSYU alias DADE, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 20.22 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Warukapas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa yang berniat ingin bertemu dengan Pr. NADIN lalu mendatangi rumah Pr. NADIN di Desa Warukapas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sesampainya di rumah Pr. NADIN, Terdakwa bertemu dengan ibunya Pr. NADIN yaitu saksi INTAN PARAMATA lalu
Terdakwa berkata kepada saksi INTAN PARAMATA bahwa Terdakwa mau berbicara dengan saksi INTAN PARAMATA, namun karena Terdakwa pada saat mendatangi rumah Pr. NADIN ada membawa sebuah pisau badik yang Terdakwa ikat pada bagian tubuh Terdakwa yang terjuntai dari bahu hingga pinggul sehingga membuat saksi INTAN PARAMTA menjadi khawatir dan takut jika Terdakwa akan melakukan sesuatu yang tidak diinginkan terhadap saksi, lalu saksi INTAN PARAMATA berkata kepada Terdakwa supaya Terdakwa pulang saja, namun Terdakwa menolak untuk pulang dan berkeras ingin berbicara dengan saksi INTAN PARAMATA sehingga saksi INTAN PARAMATA pun menghubungi pihak yang berwajib untuk mengamankan Terdakwa yang tidak mau pergi dari rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 81 cm (delapan puluh satu sentimeter) dengan gagang terbuat dari kayu yang ada sarungya dengan cara mengikatnya pada bagian bahu terjuntai hingga pinggul adalah tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan Terdakwa pada saat kejadian, juga bukan merupakan alat-alat pertanian maupun alat rumah tangga, benda pusaka maupun benda warisan ; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa saat membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak yang berwajib beserta barang bukti senjata tajam berupa sebuah pisau badik dengan panjang keseluruhan 81 cm (delapan puluh satu sentimeter sentimeter) dengan gagang terbuat dari kayu beserta sarungnya.---
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |