Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
RIVALDO ANSYU Alias DADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-471/P.1.18/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO ANSYU Alias DADE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa RIVALDO ANSYU  alias  DADE, pada hari Minggu tanggal 08  Maret 2026 sekitar pukul 20.22 Wita  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Warukapas Jaga VIII  Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa  dan mengadili perkara ini, Yang  tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan   sebagai  berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa  yang berniat  ingin bertemu dengan Pr. NADIN lalu mendatangi rumah Pr. NADIN di Desa Warukapas Jaga VIII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sesampainya di rumah Pr. NADIN, Terdakwa bertemu dengan ibunya Pr. NADIN yaitu saksi INTAN PARAMATA lalu 
    Terdakwa berkata kepada saksi INTAN PARAMATA bahwa Terdakwa mau berbicara dengan saksi INTAN PARAMATA, namun karena Terdakwa pada saat  mendatangi  rumah Pr. NADIN  ada membawa sebuah pisau badik yang Terdakwa ikat  pada bagian tubuh Terdakwa yang terjuntai dari bahu hingga pinggul sehingga membuat saksi INTAN PARAMTA menjadi khawatir dan takut  jika Terdakwa akan melakukan sesuatu yang tidak diinginkan  terhadap saksi, lalu saksi INTAN PARAMATA berkata kepada Terdakwa  supaya  Terdakwa pulang saja, namun Terdakwa menolak untuk pulang dan berkeras ingin berbicara dengan saksi INTAN PARAMATA sehingga saksi INTAN PARAMATA pun menghubungi pihak yang berwajib untuk mengamankan Terdakwa  yang tidak mau pergi dari rumahnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa dengan  menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau badik  dengan panjang  81 cm  (delapan puluh satu sentimeter) dengan gagang terbuat  dari kayu yang ada sarungya dengan cara mengikatnya pada bagian  bahu  terjuntai hingga pinggul  adalah  tidak ada hubungannya dengan pekerjaan  atau kegiatan Terdakwa pada saat kejadian, juga bukan merupakan alat-alat pertanian  maupun alat rumah tangga, benda pusaka maupun benda warisan ; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa saat membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak yang berwajib beserta barang bukti  senjata tajam berupa sebuah pisau badik dengan panjang keseluruhan 81 cm (delapan puluh satu sentimeter sentimeter)  dengan gagang terbuat dari kayu  beserta sarungnya.---

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  307 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya