Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2026/PN Arm SUSANTI ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSANTI ABAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7102156309860001 atas nama SUSANTI ABAS semula Kawin menjadi Belum Kawin;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi  atau pejabat yang ditunjuk  untuk mengirimkan salinan penetapan Pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan Perbaikan/Perubahan status perkawinan Pemohon terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon SUSANTI ABAS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7102156309860001;

 

  1. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak