| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa ANGREINY HESTY SUAWA pada sekira bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Saronsong Satu Kec. Airmadidi Kab Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 09 agustus 2024 saksi korban ADIODATA VERONIKA DORSILA KODOATI yang berteman dengan Terdakwa ANGREINY HESTY SUAWA di facebook melihat adanya postingan dari akun terdakwa, dimana dalam postingan tersebut terdakwa menjual emas seberat 3 gram dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan barang akan diterima pada tanggal 5-7 November 2024, kemudian saksi korban mengomentari postingan menanyakan ketersediaan barang tersebut, lalu saksi korban mengirim pesan melalui aplikasi messenger oleh terdakwa dan langsung menawarkan “masih bole bu tebus Cuma 2 juta dapat 3 gram tgl 5-7 november (masih ada Bu, tebus 2 juta dapat 3-5 gram tanggal 5-7 november)”, dikarenakan saksi korban lambat merespon sehingga terdakwa kembali mengirim pesan dengan menanyakan kepada korban “mo jadi ambe bu? Soalnya ada orng ini ba tanya yang promo 3 gram, kalo ibu mo ambe kita somo keep pa Ci kwa dan somo kase doi tanda jadi (jadi ambil bu?soalnya ada orang lain yang juga menanyakan soal promo 3 gram, kalau ibu mau ambil, akan dibuatkan tanda jadi ke ci)” saat itu terdakwa juga menawarkan kembali emas seberat 5 gram kepada saksi korban, namun saksi korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi korban hanya mengambil promo emas seberat 3 gram dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu pada tanggal 29 Agustus 2024 saksi korban melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n ANGREINY HESTY SUAWA dengan total Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 31 agustus 2024 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban untuk menawarkan kembali emas dengan mengatakan “Malam bu mo tambah 2 gram yang buat tanggal 3 oktober?(malam bu apakah mau menambah 2 gram untuk tanggal 3 oktober)”, saksi korban yang sudah mengetahui promo tersebut langsung menerima tawaran terdakwa dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n ANGREINY HESTY SUAWA dengan jumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 oktober 2024 saksi korban mengirim pesan pada terdakwa untuk menanyakan terkait pembelian emas tersebut dan dibalas tanggal 17 oktober 2024 oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa meminta maaf karena adanya kendala sehingga promo yang terdakwa janjikan belum bisa dipenuhi, saksi korban pun mengatakan bahwa saksi korban akan melaporkan ke pihak berwajib sehingga terdakwa menjawab akan bertanggung jawab dengan cara menyicil kepada saksi korban. Bahwa sampai tanggal 27 bulan November 2024 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk terus sabar dan berjanji bahwa terdakwa akan bertanggung jawab serta tidak akan lari. Namun, sampai dengan bulan Desember tahun 2024 terdakwa tidak kunjung menyerahkan emas maupun uang kepada saksi korban sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah),-
- Bahwa uang hasil pembayaran dari saksi korban kepada terdakwa digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu modal putaran usaha lainnya atau menutup tagihan lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa ANGREINY HESTY SUAWA pada sekira bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Saronsong Satu Kec. Airmadidi Kab Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 09 agustus 2024 saksi korban ADIODATA VERONIKA DORSILA KODOATI yang berteman dengan Terdakwa ANGREINY HESTY SUAWA di facebook melihat adanya postingan dari akun terdakwa, dimana dalam postingan tersebut terdakwa menjual emas seberat 3 gram dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan barang akan diterima pada tanggal 5-7 November 2024, kemudian saksi korban mengomentari postingan menanyakan ketersediaan barang tersebut, lalu saksi korban mengirim pesan melalui aplikasi messenger oleh terdakwa dan langsung menawarkan “masih bole bu tebus Cuma 2 juta dapat 3 gram tgl 5-7 november (masih ada bu, tebus 2 juta dapat 3-5 gram tanggal 5-7 november)”, dikarenakan saksi korban lambat merespon sehingga terdakwa kembali mengirim pesan dengan menanyakan kepada korban “mo jadi ambe bu? Soalnya ada orng ini ba tanya yang promo 3 gram, kalo ibu mo ambe kita somo keep pa Ci kwa dan somo kase doi tanda jadi (jadi ambil bu?soalnya ada orang lain yang juga menanyakan soal promo 3 gram, kalau ibu mau ambil, akan dibuatkan tanda jadi ke ci)” saat itu terdakwa juga menawarkan kembali emas seberat 5 gram kepada saksi korban, namun saksi korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi korban hanya mengambil promo emas seberat 3 gram dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah itu pada tanggal 29 Agustus 2024 saksi korban melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n ANGREINY HESTY SUAWA dengan total Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 31 agustus 2024 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban untuk menawarkan kembali emas dengan mengatakan “Malam bu mo tambah 2 gram yang buat tanggal 3 oktober?(malam bu apakah mau menambah 2 gram untuk tanggal 3 oktober)”, saksi korban yang sudah mengetahui promo tersebut langsung menerima tawaran terdakwa dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n ANGREINY HESTY SUAWA dengan jumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 oktober 2024 saksi korban mengirim pesan pada terdakwa untuk menanyakan terkait pembelian emas tersebut dan dibalas tanggal 17 oktober 2024 oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa meminta maaf karena adanya kendala sehingga promo yang terdakwa janjikan belum bisa dipenuhi, saksi korban pun mengatakan bahwa saksi korban akan melaporkan ke pihak berwajib sehingga terdakwa menjawab akan bertanggung jawab dengan cara menyicil kepada saksi korban. Bahwa sampai tanggal 27 bulan November 2024 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk terus sabar dan berjanji bahwa terdakwa akan bertanggung jawab serta tidak akan lari. Namun, sampai dengan bulan Desember tahun 2024 terdakwa tidak kunjung menyerahkan emas maupun uang kepada saksi korban sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah),-
- Bahwa uang hasil pembayaran dari saksi korban kepada terdakwa digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu modal putaran usaha lainnya atau menutup tagihan lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----
|