| Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa Terdakwa STEVEN ARNOL SINGAL, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan I Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa yang baru pulang dari tempat temannya untuk minum minuman keras dan berjalan melewati sebuah warung yang berada di lorong Kelurahan Airmadidi, saat itu Terdakwa melihat rumah milik seorang warga pada bagian dapur hanya tertutup dengan sebuah karung yang tidak tertutup rapat sehingga rumah tersebut pun tampak terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil sesuatu barang di rumah tersebut. Lalu Terdakwa pun mendatangi rumah tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi rumah tersebut dan melihat lampu pada ruang tamu dalam keadaan mati dan lampu yang menyala hanya di bagian dapur dan di depan rumah, lalu Terdakwa menuju kamar depan dengan melewati ruang tamu dan memasuki kamar tersebut lalu melihat sebuah tas laptop warna merah muda yang berisi sebuah Laptop dengan merk Asus Vivobook warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 30 5G Imei 864606078035655 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83 warna merah, lalu Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan membawanya keluar dari kamar depan selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tengah dan di dalam kamar Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam Imei 868880040046928, 1 (satu) unit Handphone OPPO A83 warna hitam dan sebuah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan STNK Kendaraan Bermotor serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut dan keluar dari kamar tengah, lalu Terdakwa menuju kamar belakang dekat dapur dan di dalam kamar tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 10 Imei 354053220656987 dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver dan saat itu Terdakwa juga melihat sebuah kunci motor yang terletak di atas meja samping tempat tidur lalu mengambil barang-barang tersebut dan kunci motor lalu Terdakwa keluar dari kamar belakang dan menuju samping pintu dapur untuk keluar dari rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menuju ke depan rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 warna merah nomor polisi DB 3219 AN Nomor rangka MH1JFD126EK235314 Nomor mesin JFB1E2187287, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci yang Terdakwa temukan di kamar belakang ke sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi korban kurang lebih 20 (dua puluh) meter, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang-barang yang Terdakwa ambil di rumah saksi korban FRANS LOLONG ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban FRANS LOLONG berupa : 1 (satu) buah tas laptop warna merah muda yang berisi sebuah Laptop dengan merk Asus Vivobook warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 30 5G Imei 864606078035655 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83 warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam Imei 868880040046928, 1 (satu) unit Handphone OPPO A83 warna hitam, sebuah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan STNK Kendaraan Bermotor serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 10 Imei 354053220656987, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 warna merah nomor polisi DB 3219 AN Nomor rangka MH1JFD126EK235314 Nomor mesin JFB1E2187287 adalah tanpa sepengetahuan saksi korban FRANS LOLONG selaku pemilik barang dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dari saksi korban FRANS LOLONG, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri ; ------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan dari Tersangka, saksi korban FRANS LOLONG mengalami kerugian material sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa Terdakwa STEVEN ARNOL SINGAL, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada Dakwaan Primair, uang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa kejadian berawal pada saat Terdakwa yang baru pulang dari tempat temannya untuk minum minuman keras dan berjalan melewati sebuah warung yang berada di lorong Kelurahan Airmadidi, saat itu Terdakwa melihat rumah milik seorang warga pada bagian dapur hanya tertutup dengan sebuah karung yang tidak tertutup rapat sehingga rumah tersebut pun tampak terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil sesuatu barang di rumah tersebut. Lalu Terdakwa pun mendatangi rumah tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi rumah tersebut dan melihat lampu pada ruang tamu dalam keadaan mati dan lampu yang menyala hanya di bagian dapur dan di depan rumah, lalu Terdakwa menuju kamar depan dengan melewati ruang tamu dan memasuki kamar tersebut lalu melihat sebuah tas laptop warna merah muda yang berisi sebuah Laptop dengan merk Asus Vivobook warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 30 5G Imei 864606078035655 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83 warna merah, lalu Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan membawanya keluar dari kamar depan selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tengah dan di dalam kamar Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam Imei 868880040046928, 1 (satu) unit Handphone OPPO A83 warna hitam dan sebuah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan STNK Kendaraan Bermotor serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut dan keluar dari kamar tengah, lalu Terdakwa menuju kamar belakang dekat dapur dan di dalam kamar tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 10 Imei 354053220656987 dan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver dan saat itu Terdakwa juga melihat sebuah kunci motor yang terletak di atas meja samping tempat tidur lalu mengambil barang-barang tersebut dan kunci motor lalu Terdakwa keluar dari kamar belakang dan menuju samping pintu dapur untuk keluar dari rumah saksi korban, kemudian Terdakwa menuju ke depan rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 warna merah nomor polisi DB 3219 AN Nomor rangka MH1JFD126EK235314
Nomor mesin JFB1E2187287, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci yang Terdakwa temukan di kamar belakang ke sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi korban kurang lebih 20 (dua puluh) meter, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang-barang yang Terdakwa ambil di rumah saksi korban FRANS LOLONG ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang-barang milik saksi korban FRANS LOLONG berupa : 1 (satu) unit Laptop dengan merk Asus Vivo book warna hitam buah beserta tas laptop warna merah muda, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 30 5G Imei 864606078035655 warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A83 warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 7 warna hitam Imei 868880040046928, 1 (satu) unit Handphone OPPO A83 warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan STNK Kendaraan Bermotor serta uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 10 Imei 354053220656987, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 warna merah nomor polisi DB 3219 AN Nomor rangka MH1JFD126EK235314 Nomor mesin JFB1E2187287 adalah tanpa sepengetahuan saksi korban FRANS LOLONG selaku pemilik barang dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dari saksi korban FRANS LOLONG, sedangkan Terdakwa tidak berhak atas barang-barang tersebut dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri ; ------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan dari Tersangka, saksi korban FRANS LOLONG mengalami kerugian material sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana . --- |