- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat. dan Tergugat I dulunya adalah suami istri yang sah dan dalam perkawinan telah lahir 2 orang anak yang bernama : MARIA MEWENGKANG dan KAIZER MEWENGKANG ;
- Menyatakan bahwa dalam perkawinan telah memperoleh harta pendapatan bersama yang menjadi obyek perkara seperti telah diuraikan diatas pada poin 3 posita gugatan sebagai harta bersama .
- Menyatakan bahwa dari pernikahan tersebut telah juga di peroleh satu bidang tanah perkebunan sawah yang di beli dari orang tua ERNA PAULINA PAULUS pada Tahun 1993 yang diatasnya di diolah dan di tanami padi yang diperoleh semasa Penggugat dan Tergugat masih sebagai suami istri dengan luas tanah kurang lebih 25.395 M2 yang berlokasi di Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kab, Minahasa Utara di tempat bernama Kelewer Deposla yang dengan batas-batas sebagai berikut :
-. Sebelah Utara dengan Jalan Kebun Deposla
-. Sebelah Selatan Sungai / Kali
-. Sebelah Timur Tanah R.Mawuntu, F.M.N,Togas
-. Sebelah Barat dengan Tanah Keluarga J. Rompis Lengkong
- Menyatakan bahwa Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum ;
- Menyatakan batal semua proses jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah harta bersama yang menjadi obyek sengketa tersebut ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah kebun sawah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat untuk dinikmati secara bebas.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan hasil harta bersama tersebut sebagaimana yang diuraikan pada posita gugatan poin 9 adalah sebesar kurang lebih Rp 1.142.000.000,- ( satu miliar seratus empat puluh dua juta rupiah ) yang menjadi hak Penggugat ;
- Meletakan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta bersama yang menjadi obyek sengketa dalam perkara saat ini.
- Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bijj voorraad ) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |