Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Arm NAFTY FROLLY KOESNAN 1.1. JOHANNES JOSEPH WILLIAM MEWENGKANG
2.2. INGGRIT KELEYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAFTY FROLLY KOESNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER TEKEN, SHNAFTY FROLLY KOESNAN
Tergugat
NoNama
11. JOHANNES JOSEPH WILLIAM MEWENGKANG
22. INGGRIT KELEYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Cq Camat Kauditan Cq Hukum Tua Desa Kaima
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat. dan  Tergugat I dulunya adalah suami istri yang sah dan dalam perkawinan telah lahir 2 orang anak yang bernama : MARIA MEWENGKANG dan KAIZER MEWENGKANG ;

 

  1. Menyatakan bahwa dalam perkawinan telah memperoleh harta pendapatan bersama yang menjadi obyek perkara seperti telah diuraikan diatas pada poin 3 posita gugatan  sebagai harta bersama .

 

  1. Menyatakan bahwa dari pernikahan tersebut telah juga di peroleh satu bidang tanah perkebunan sawah yang di beli dari orang tua  ERNA PAULINA PAULUS pada Tahun 1993 yang diatasnya di diolah dan di tanami padi yang diperoleh semasa Penggugat dan Tergugat masih sebagai suami istri  dengan luas tanah kurang lebih 25.395 M2 yang berlokasi di Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kab, Minahasa Utara  di tempat bernama Kelewer Deposla yang dengan batas-batas sebagai berikut  :

 

 

 

  -. Sebelah Utara dengan  Jalan Kebun Deposla

  -. Sebelah Selatan Sungai / Kali

  -. Sebelah Timur Tanah R.Mawuntu, F.M.N,Togas

  -. Sebelah Barat dengan Tanah Keluarga J. Rompis Lengkong

 

  1. Menyatakan bahwa Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I  dan Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan batal semua proses jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah harta bersama yang menjadi obyek sengketa tersebut ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah kebun sawah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat untuk dinikmati secara bebas.

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan hasil harta bersama tersebut sebagaimana yang diuraikan pada posita gugatan poin  9 adalah sebesar kurang lebih Rp 1.142.000.000,- ( satu miliar seratus empat puluh dua juta rupiah ) yang menjadi hak Penggugat ;

 

  1. Meletakan sita jaminan ( conservatoir beslag )  atas harta bersama yang menjadi obyek sengketa dalam perkara saat ini.

 

  1. Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bijj voorraad ) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.

 

  1. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak