| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon No. 7106-LT-06032018-0011 tanggal 19 Agustus 2025, dari VICKLY KENZHU HAKIM lahir di Manado pada tanggal 18 Juni 2014, anak ke-dua laki-laki dari ayah Mohammad Oscar Korompot dan ibu Irawati Dien , menjadi:
VICKLY KENZHU KOROMPOT lahir di Manado pada 18 Juni 2014, anak ke-dua laki-laki dari ayah Mohammad Oscar Korompot dan ibu Irawati Dien;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan nama anak laki-laki Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon No. 7106050603180003 tertanggal 22 Agustus 2025, dari VICKLY KENZHU HAKIM menjadi VICKLY KENZHU KOROMPOT;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan perubahan penulisan pada Akta Kelahiran anak Pemohon No. 7106-LT-06032018-0011 tanggal 19 Agustus 2025 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 7106050603180003 tertanggal 22 Agustus 2025;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|