Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
3.Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
JUVENLI WULLUR TURANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
3Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUVENLI WULLUR TURANGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JUVENLI WULLUR TURANGAN pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita yang berada di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan penganiayaan”, yakni terhadap Korban REX PATRICK LELENGBOTO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

- Bahwa sebagiamana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya Saksi Korban bersama dengan teman-teman saksi korban yaitu Saksi Rafael Caesar Semisito Kumontoy, saksi Edward Estefan Pangau dan GREN sedang membuat sepeda motor dan saat itu , saksi Edward Estefan Pangau bertanya kalau di mana mau mencari velg motor dan Saksi Rafael Caesar Semisito Kumontoy menjawab bahwa pernah melihat di postingan FB ada yang mau menukar velg yang bertempat di Matungkas, pada saat itu saksi korban bersama dengan Saksi Rafael Caesar Semisito Kumontoy, saksi Edward Estefan Pangau dan GREN pergi ke alamat tersebut sekalian untuk mencari rokok; - Bahwa pada saat sampai di Matungkas, Saksi Korban menyakan kepada warga sekitar yaitu saksi Niolfy Nofry Sorongan tempat tinggal dari terdakwa, selanjutnya saksi Niolfy Nofry Sorongan menanykan kepada terdakwa ada keperluan apa dengan terdakwa, kemudian saksi menyampaikan bahwa saksi akan menukan velg kemudian saksi saksi Niolfy Nofry Sorongan apakah sudah ada janjian sebelumnya dengan terdakwa dan saksi korban menyampaikan bahwa sudah ada karena terdakwa sudah mengirimkan lokasi rumah terdakwa (sharelock), kemudian saksi Niolfy Nofry Sorongan menunjukan kepada saksi korban rumah dari terdakwa Juvenli Wullur Turangan kemudian pada saat korban tiba di rumah Terdakwa, saksi korban dan terdakwa bertemu di depan rumah milik terdakwa selanjutnya Saksi Korban langsung menanyakan apakah velg milik terdakwa hendak mau di tukar?. Mendengar akan hal itu Terdakwa mengatakan bahwa velg tersebut sudah tidak ada dan hanya ada velg beat, kemudian Saksi Korban meminta ijin untuk kembali dan pada saat Saksi Korban kembali ke arah teman teman Saksi Korban untuk mengecek kembali apakah benar postingan tersebut sudah benar atau tidak sambil menaiki sepeda motor dan kemudian terdardawkwa menikam saksi korban dengan menggunakan pisau penikam sebanyak 1 (satu) Kali di bawah ketiak dari saksi korban, kemudian Saksi Korban merasakan sakit di samping tubuh Saksi Korban sebelah kanan dan melihat ke belakang Terdakwa sedang memegang sebuah pisau yang digunakan untuk menikam saksi korban; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban menglami luka tusuk, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 178/RSUD-MWM/VER/VI/2026, tanggal 03 Juni 2026 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr.Prisilia D.D. Sumoked di RSUD maria Walanda Maramis, dengan hasil pemeriksaan: • Korban datang dalam keadaan sadar; • Ada pemeriksaan ditemukan luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dengan kedalaman luka tiga sentimeter; • Pada Korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD maria Walanda Maramis. Kesimpulan : Telah di periksa seorang Korban laki laki berumur dua puluh empat tahun pada pemeriksaan di temukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang;

------------- Perbuatan Terdakwa JUVENLI WULLUR TURANGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya