| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------------Bahwa Terdakwa LYNDA ELLENTINE SENDOW, sekira sejak bulan Agustus Tahun 2018 sampai dengan bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun antara 2018 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA yang beralamat di Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA sebagai Supervisor Marketing dan selain menjalankan tugas mengontrol kegiatan penjualan kendaraan serta melakukan penjualan kendaraan, Terdakwa juga bertugas melakukan pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai supervisor marketing dan juga petugas pengurusan STNK dan BPKB adalah:
- Mencari Customer untuk pembelian unit;
- Menyiapkan data pembeli untuk diserahkan kepada admin sales;
- Menerima uang tunai untuk dilakukan proses pengurusan BBN;
- Memproses pengurusan BBN.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2022 dimana saksi JULCE LINENG selaku direktur sudah ada kecurigaan terkait dengan pengurusan STNK dan BPKB dari konsumen PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) yang sudah membeli kendaraan sejak Tahun 2018 hingga tahun 2022 terhitung 18 unit kendaraan, dimana Saksi FRANS TOROLEMBA KATEDO selaku manager PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) mendatangi pihak Perusahaan PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA bertemu dengan saksi JULCE LINENG dan saksi ALDRIN ALEXANDER KATANG untuk menanyakan STNK kendaraan namun setelah dilakukan pengecekan kepada Terdakwa, ternyata STNK tersebut belum juga selesai, sedangkan pembelian kendaraan oleh pihak PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) sejak tahun 2018;----------
- Bahwa pada kurun waktu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) telah melakukan pembelian secara bertahap sebanyak 18 (delapan belas) unit kendaraan dari PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA, yang proses penjualannya dilayani oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 18 (delapan belas) unit kendaraan tersebut, PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA berkewajiban melakukan pengurusan BBN dengan rincian :
|
No.
|
TYPE KENDARAAN
|
NO. RANGKA
|
NO. MESIN
|
VIN
|
NO. POLISI
|
KET
|
|
1
|
FM 260 JD Dump truck
|
MJEFH8JN1KJE30050
|
J08EUFR07966
|
2019
|
DB-8708 MK
|
PLAT KUNING
|
|
2
|
FM 260 JD Dump truck
|
MJEFH8JN1KJE30032
|
J08EUFR007931
|
2019
|
DB-8709 MK
|
PLAT KUNING
|
|
3
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFD8JJ1JJB12882
|
J08EUGJ62901
|
2018
|
DB-8679 MK
|
PLAT KUNING
|
|
4
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12881
|
J08EUGJ62900
|
2018
|
DB-8680 MK
|
PLAT KUNING
|
|
5
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12860
|
J08EUGJ2765
|
2018
|
DB-8681 MK
|
PLAT KUNING
|
|
6
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12879
|
J08EUGJ62874
|
2018
|
DB8682 MK
|
PLAT KUNING
|
|
7
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12824
|
J08EUGJ62455
|
2018
|
DB-8683 MK
|
PLAT KUNING
|
|
8
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163485
|
W04DTRR53951
|
2018
|
DB-8669 MK
|
PLAT KUNING
|
|
9
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163298
|
W04DTRR53729
|
2018
|
DB-8670 MK
|
PLAT KUNING
|
|
10
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK2NJM10125
|
J08EWDJ11349
|
2022
|
DB-8841 LK
|
PLAT KUNING
|
|
11
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK2NJM10118
|
J08EWDJ11042
|
2022
|
DB-8843 LK
|
PLAT KUNING
|
|
12
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE12248
|
J08EUFJ89882
|
2017
|
DB-8515 MK
|
PLAT KUNING
|
|
13
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE12241
|
J08EUFJ89797
|
2017
|
DB-8684 MK
|
PLAT KUNING
|
|
14
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163297
|
W04DTRR53728
|
2018
|
DB-8671 MK
|
PLAT KUNING
|
|
15
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JBG43J5163483
|
W04DTRR53949
|
2018
|
DB-8672 MK
|
PLAT KUNING
|
|
16
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JBG43J5163484
|
W04DTRR53950
|
2018
|
DB-8673 MK
|
PLAT KUNING
|
|
17
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE13319
|
J08EUFR12399
|
2019
|
DB-8705 MK
|
PLAT KUNING
|
|
18
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE13312
|
J08EUFR12128
|
2019
|
DB-8706 MK
|
PLAT KUNING
|
Selanjutnya bagian Admin Marketing membuat daftar pengajuan biaya pengurusan berdasarkan faktur kendaraan yang telah terjual dan selanjutnya mengajukan permintaan pencairan dana kepada bagian keuangan perusahaan. Setelah dana perusahaan tersebut dicairkan, saksi YURNI NAHA, selaku kasir PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA, secara bertahap menyerahkan uang yang diperuntukkan bagi pengurusan BBN 18 (delapan belas) unit kendaraan milik konsumen PT. NSB kepada Terdakwa, karena berdasarkan tugas dan pekerjaannya Terdakwa merupakan orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan BBN;
- Bahwa adapun rincian penerimaan uang yang telah diterima oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
|
NO
|
Jenis Kendaraan
|
Bukti Bank Keluar/Tanggal
|
Nomor
|
Nominal
|
|
|
1
|
Panjar BBN 5 unit Dutro 130 HD Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
7 Agustus 2018
|
904700
|
Rp. 55.000.000
|
|
|
2
|
Panjar BBN 5 unit FG 235 JJ Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
21 Agustus 2018
|
904717
|
Rp. 55.000.000
|
|
|
3
|
Pelunasan BBN unit Dutro HD Dump Truck plat kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
29 Oktober 2018
|
904899
|
Rp. 177.745.000
|
|
|
4
|
Pelunasan BBN 5 unit FG 235 JJ Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
3 Desember 2018
|
905272
|
Rp. 141.345.000
|
|
|
5
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 JM Mixer plat kuning Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
31 Januari 2019
|
022913
|
Rp. 11.000.000
|
|
|
6
|
Pendaftaran 2 unit FM 260 JM Mixer a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
15 Maret 2019
|
022971
|
Rp. 2.830.000
|
|
|
7
|
BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit Rp. 49.101.000, dikurangi Rp. 2.830.000)
|
18 Maret 2019
|
022973
|
Rp. 46.271.000
|
|
|
8
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 Mixer plat kuning Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
20 Juni 2019
|
703680
|
Rp. 11.000.000
|
|
|
9
|
Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2017 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
4 Juli 2019
|
703702
|
Rp. 49.101.000
|
|
|
10
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 Mixer plat kuning Tahun 2019 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
13 Januari 2020
|
479855
|
Rp. 22.000.000
|
|
|
11
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 JD Dump Truck plat kuning Tahun 2019 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
10 Februari 2020
|
480029
|
Rp. 22.000.000
|
|
|
12
|
• Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2019 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
• Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JD Dump Truck Tahun 2019 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
6 Mei 2020
|
713807
|
Rp. 227.516.000
|
|
|
13
|
• BBN FM 280 JM Mixer Tahun 2022 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
• BBN FM 280 JM Mixer Tahun 2022 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
29 September 2022
|
896678
|
Rp. 91.570.000
|
|
|
Total
|
Rp. 912.378.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Bahwa setelah menerima dan menguasai uang milik PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA untuk pengurusan BBN kendaraan tersebut, Terdakwa tidak menggunakan seluruh uang sesuai dengan tujuan penyerahannya, melainkan menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pengurusan BBN atas 18 (delapan belas) unit kendaraan PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB);-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa antara lain menggunakan uang yang seharusnya diperuntukkan bagi pengurusan BBN digunakan untuk pengurusan biaya diluar dari pengurusan BBN, yaitu ketika ada kendaraan yang bermasalah seperti kena tilang terkadang Terdakwa menyelesaikannya menggunakan uang yang seharunya diperuntukan untuk pembuatan BBN, penggunaan uang tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan tanpa memperoleh persetujuan dari PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang tersebut, proses pengurusan dokumen atas 18 (delapan belas) unit kendaraan PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, sehingga STNK atas 18 (delapan belas) unit kendaraan tersebut tidak selesai diterbitkan dan tidak diserahkan kepada PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan audit keuangan yang dilakukan oleh Jasa Akuntan Lienda Aseng atas faktur penjualan 18 (delapan belas) unit kendaraan, dokumen kas bank dan bukti bank keluar PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA serta hasil verifikasi terhadap pengurusan BBN kendaraan, diketahui dana perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen 18 (delapan belas) unit kendaraan sebesar Rp912.338.000,00 (sembilan ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari jumlah tersebut terdapat biaya sebesar Rp14.850.000,00 (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah digunakan dalam proses pengurusan BPKB kendaraan, sehingga jumlah uang milik PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa adalah sebesar Rp897.488.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);----------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp897.488.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
-
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa LYNDA ELLENTINE SENDOW, sekira bulan Agustus Tahun 2018 dan bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun antara 2018 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA sebagai Supervisor Marketing dan selain menjalankan tugas mengontrol kegiatan penjualan kendaraan serta melakukan penjualan kendaraan, Terdakwa juga bertugas melakukan pengurusan STNK dan BPKB Kendaraan
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2022 dimana saksi JULCE LINENG selaku direktur sudah ada kecurigaan terkait dengan pengurusan STNK dan BPKB dari konsumen PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) yang sudah membeli kendaraan sejak Tahun 2018 hingga tahun 2022 terhitung 18 unit kendaraan, dimana Saksi FRANS TOROLEMBA KATEDO selaku manager PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) mendatangi pihak Perusahaan PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA bertemu dengan saksi JULCE LINENG dan saksi ALDRIN ALEXANDER KATANG untuk menanyakan STNK kendaraan namun setelah dilakukan pengecekan kepada Terdakwa, ternyata STNK tersebut belum juga selesai, sedangkan pembelian kendaraan oleh pihak PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) sejak tahun 2018;----------
- Bahwa pada kurun waktu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) telah melakukan pembelian secara bertahap sebanyak 18 (delapan belas) unit kendaraan dari PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA, yang proses penjualannya dilayani oleh Terdakwa;----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap 18 (delapan belas) unit kendaraan tersebut, PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA berkewajiban melakukan pengurusan BBN dengan rincian :
|
No.
|
TYPE KENDARAAN
|
NO. RANGKA
|
NO. MESIN
|
VIN
|
NO. POLISI
|
KET
|
|
1
|
FM 260 JD Dump truck
|
MJEFH8JN1KJE30050
|
J08EUFR07966
|
2019
|
DB-8708 MK
|
PLAT KUNING
|
|
2
|
FM 260 JD Dump truck
|
MJEFH8JN1KJE30032
|
J08EUFR007931
|
2019
|
DB-8709 MK
|
PLAT KUNING
|
|
3
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFD8JJ1JJB12882
|
J08EUGJ62901
|
2018
|
DB-8679 MK
|
PLAT KUNING
|
|
4
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12881
|
J08EUGJ62900
|
2018
|
DB-8680 MK
|
PLAT KUNING
|
|
5
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12860
|
J08EUGJ2765
|
2018
|
DB-8681 MK
|
PLAT KUNING
|
|
6
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12879
|
J08EUGJ62874
|
2018
|
DB8682 MK
|
PLAT KUNING
|
|
7
|
FG 235 JJ Dump truck
|
MJEFG8JJ1JJB12824
|
J08EUGJ62455
|
2018
|
DB-8683 MK
|
PLAT KUNING
|
|
8
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163485
|
W04DTRR53951
|
2018
|
DB-8669 MK
|
PLAT KUNING
|
|
9
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163298
|
W04DTRR53729
|
2018
|
DB-8670 MK
|
PLAT KUNING
|
|
10
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK2NJM10125
|
J08EWDJ11349
|
2022
|
DB-8841 LK
|
PLAT KUNING
|
|
11
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK2NJM10118
|
J08EWDJ11042
|
2022
|
DB-8843 LK
|
PLAT KUNING
|
|
12
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE12248
|
J08EUFJ89882
|
2017
|
DB-8515 MK
|
PLAT KUNING
|
|
13
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE12241
|
J08EUFJ89797
|
2017
|
DB-8684 MK
|
PLAT KUNING
|
|
14
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JG43J5163297
|
W04DTRR53728
|
2018
|
DB-8671 MK
|
PLAT KUNING
|
|
15
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JBG43J5163483
|
W04DTRR53949
|
2018
|
DB-8672 MK
|
PLAT KUNING
|
|
16
|
Dutro 130 HD Dump truck
|
MJEC1JBG43J5163484
|
W04DTRR53950
|
2018
|
DB-8673 MK
|
PLAT KUNING
|
|
17
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE13319
|
J08EUFR12399
|
2019
|
DB-8705 MK
|
PLAT KUNING
|
|
18
|
FM 260 JM Mixer
|
MJEFM8JK1HJE13312
|
J08EUFR12128
|
2019
|
DB-8706 MK
|
PLAT KUNING
|
Selanjutnya bagian Admin Marketing membuat daftar pengajuan biaya pengurusan berdasarkan faktur kendaraan yang telah terjual dan selanjutnya mengajukan permintaan pencairan dana kepada bagian keuangan perusahaan. Setelah dana perusahaan tersebut dicairkan, saksi YURNI NAHA, selaku kasir PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA, secara bertahap menyerahkan uang yang diperuntukkan bagi pengurusan BBN 18 (delapan belas) unit kendaraan milik konsumen PT. NSB kepada Terdakwa, karena berdasarkan tugas dan pekerjaannya Terdakwa merupakan orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan BBN;----------------------------------
- Bahwa adapun rincian penerimaan uang yang telah diterima oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
|
NO
|
Jenis Kendaraan
|
Bukti Bank Keluar/Tanggal
|
Nomor
|
Nominal
|
|
|
1
|
Panjar BBN 5 unit Dutro 130 HD Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
7 Agustus 2018
|
904700
|
Rp. 55.000.000
|
|
|
2
|
Panjar BBN 5 unit FG 235 JJ Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
21 Agustus 2018
|
904717
|
Rp. 55.000.000
|
|
|
3
|
Pelunasan BBN unit Dutro HD Dump Truck plat kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
29 Oktober 2018
|
904899
|
Rp. 177.745.000
|
|
|
4
|
Pelunasan BBN 5 unit FG 235 JJ Dump Truck kuning Tahun 2018 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
3 Desember 2018
|
905272
|
Rp. 141.345.000
|
|
|
5
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 JM Mixer plat kuning Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
31 Januari 2019
|
022913
|
Rp. 11.000.000
|
|
|
6
|
Pendaftaran 2 unit FM 260 JM Mixer a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
15 Maret 2019
|
022971
|
Rp. 2.830.000
|
|
|
7
|
BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit Rp. 49.101.000, dikurangi Rp. 2.830.000)
|
18 Maret 2019
|
022973
|
Rp. 46.271.000
|
|
|
8
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 Mixer plat kuning Tahun 2017 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
20 Juni 2019
|
703680
|
Rp. 11.000.000
|
|
|
9
|
Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2017 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (hanya 1 unit)
|
4 Juli 2019
|
703702
|
Rp. 49.101.000
|
|
|
10
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 Mixer plat kuning Tahun 2019 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
13 Januari 2020
|
479855
|
Rp. 22.000.000
|
|
|
11
|
Panjar BBN 2 unit FM 260 JD Dump Truck plat kuning Tahun 2019 a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
10 Februari 2020
|
480029
|
Rp. 22.000.000
|
|
|
12
|
• Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JM Mixer Tahun 2019 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
• Pelunasan BBN 2 unit FM 260 JD Dump Truck Tahun 2019 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
6 Mei 2020
|
713807
|
Rp. 227.516.000
|
|
|
13
|
• BBN FM 280 JM Mixer Tahun 2022 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
• BBN FM 280 JM Mixer Tahun 2022 plat kuning a.n. PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA
|
29 September 2022
|
896678
|
Rp. 91.570.000
|
|
|
Total
|
Rp. 912.378.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Bahwa setelah menerima dan menguasai uang milik PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA untuk pengurusan BBN kendaraan tersebut, Terdakwa tidak menggunakan seluruh uang sesuai dengan tujuan penyerahannya, melainkan menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pengurusan BBN atas 18 (delapan belas) unit kendaraan PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB);-----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa antara lain menggunakan uang yang seharusnya diperuntukkan bagi pengurusan BBN digunakan untuk pengurusan biaya diluar dari pengurusan BBN, yaitu ketika ada kendaraan yang bermasalah seperti kena tilang terkadang Terdakwa menyelesaikannya menggunakan uang yang seharunya diperuntukan untuk pembuatan BBN, penggunaan uang tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan tanpa memperoleh persetujuan dari PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang tersebut, proses pengurusan dokumen atas 18 (delapan belas) unit kendaraan PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB) tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, sehingga STNK atas 18 (delapan belas) unit kendaraan tersebut tidak selesai diterbitkan dan tidak diserahkan kepada PT. NUSANTARA SEJAHTERA BERSAMA (PT. NSB);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan audit keuangan yang dilakukan oleh Jasa Akuntan Lienda Aseng atas faktur penjualan 18 (delapan belas) unit kendaraan, dokumen kas bank dan bukti bank keluar PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA serta hasil verifikasi terhadap pengurusan BBN kendaraan, diketahui dana perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen 18 (delapan belas) unit kendaraan sebesar Rp912.338.000,00 (sembilan ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari jumlah tersebut terdapat biaya sebesar Rp14.850.000,00 (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah digunakan dalam proses pengurusan BPKB kendaraan, sehingga jumlah uang milik PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa adalah sebesar Rp897.488.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);----------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NENGGAPRATAMA INTERNUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp897.488.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |