Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.Bth/2026/PN Arm Asri Abubakar; 1.MARGO WEOL,
2.Sarwidi,
3.YOHANES NABABAN,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.Bth/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asri Abubakar;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHAsri Abubakar;
Tergugat
NoNama
1MARGO WEOL,
2Sarwidi,
3YOHANES NABABAN,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi dari Pembantah/Pelawan;
  2. Memerintahkan kepada Terbantah/Terlawan 1 serta siapapun untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap seluruh harta kekayaan Pembantah/Pelawan sebelum perkara perdata a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menangguhkan permohonan eksekusi dari Terbantah 1 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Terbantah 1 yang tidak menguraikan objek sengketa dengan cermat dengan maksud menikmati keuntungan pribadi merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan objek eksekusi kabur/Obscuur Libel;
  4. Menyatakan objek eksekusi tidak dapat dieksekusi;
  5. Menghukum Terlawan/Terbantah 1 untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Pembantah/Pelawan dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian materiil :

  • Biaya pemasangan Listrik Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah);
  • Biaya pengeboran air dan instalasinya Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan pagar Rp 60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan pandasi dan pengurukan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan kamar mandi dan Kanopi Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
  • Biaya pembuatan bangunan kos-kosan Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah);
  • Total kerugian materiil : Rp 465.000.000.00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);

Kerugian immaterial berupa tercemarnya nama baik Pembantah/Pelawaan tidak dapat dinilai dengan uang;

  1. Menghukum Terbantah 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Bahwa Pembantah/Pelawan mohon putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Terbantah/Terlawan atau Para Turut Terbantah/Terlawan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak