| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah Pemilikan Penggugat atas Objek Sengketa I dan Objek sengketa II yakni sebagai berikut ;
- Objek sengketa I dengan luas 105.846 M?2;, Sertifikat Hak Milik 195/Desa Kawiley atas nama ALFIUS SUMAMPOUW dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : A Waluyan – W Bernadus – R Tompunuh – E Langelo
Sebelah Timur : E Langelo – M Tanod – E Dirk
Sebelah Selatan : M Mariani
Sebelah Barat : Nyong Sumampouw – J Bolang – Ny Oetojo Usman
- Objek sengketa II dengan luas 36.484 M?2;, Sertifikat Hak Milik Nomor 196/Desa Kawiley atas nama JULIANA BOLANG dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : E Tangkudung – Ny Oetojo Usman
Sebelah Timur : Alfius Sumampouw
Sebelah Selatan : Nyong Sumampouw – E Sumampouw
Sebelah Barat : Stenly Umboh – M Tanod
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah ahli waris dari ALFIUS SUMAMPOUW ;
- Menyatakan menurut hukum adalah sah dan mengikat bagi para pihak dan ahli waris dari ALFIUS SUMAMPOUW penerimaan uang pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), masing-masing:
- Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V menerima Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang dipakai bersama-sama oleh Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat IV serta Tergugat V;
- Tergugat VI dan Tergugat VII menerima Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang tidak mengakui penjualan objek sengketa kepada Penggugat padahal telah menerima smua uang pembayaran, berupaya menjual objek sengketa kepada pihak lain, berupaya mengalihkan objek sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta menghalang-halangi Penggugat melakukan proses balik nama SHM No. 195/Desa Kawiley dan SHM No.196/Desa kawiley adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaiman di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pihak yang Berhak atas smua uang konsinyasi atas ganti untung lahan atas sebagian objek sengketa I dan sebagian objek sengketa II berdasarkan penetapan konsinyasi No.35/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN.Arm atas nama ALFIUS SUMAMPOUW berjumlah Rp. 4.166.554.401,- (empat miliar seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus satu rupiah) dan Penetapan Konsinyasi No.39/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN.Arm atas nama JULIANA BOLANG berjumlah Rp. 773.058.164,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh delapan ribu seratus enam puluh empat rupiah), yang keseluruhannya berjumlah Rp. 4.939.612.565,- (empat miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah ) yang di titipkan di Pengadilan Negeri Airmadidi;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk melakukan Perbuatan Hukum berupa Pembuatan Akta Jual Beli dengan Perantaraan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/Camat yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak bersedia atau lalai untuk pembuatan akta jual beli tersebut maka diberikan keluasan kepada Pihak Penggugat untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 195 / Desa Kawiley luas 105.846 M?2; semula tercatat atas nama ALFIUS SUMAMPOUW dan Sertifikat Hak Milik No. 196/ Desa Kawiley luas 36.484 M?2; semula tercatat atas nama JULIANA BOLANG di ubah menjadi atas nama Penggugat PAULUS M. PANGAU;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk tidak masuk, menguasai dan menduduki objek sengketa I dan Objek Sengketa II dan ataupun jika ada yang sedang menguasai tanpa sepengetahuan Penggugat apalagi mengganggu ketentraman dan ketenangan Penggugat dalam menguasai, menduduki dan mengelola objek sengketa I atau objek sengketa II agar segera keluar bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara Kepolisian dan/atau TNI;
- Menghukum Terggugat II untuk membayar kepada Penggugat uang berjumlah Rp. 16.875.000,- ( enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah Tergugat II terima dari PT. PLN Persero atas pembayaran sebidang tanah dengan luas 225 M?2; untuk pembangunan tower tip ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk proses balik nama dan operasional baik dalam persidangan dan bolak balik dalam pengurusan sejak tahun 2000 sampai pada gugatan ini diajukan berjumlah Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima pulih juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap apabila lalai untuk menjalankan isi putusan;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk tunduk pada putusan;
- Menghukum seluruh Tergugat untuk tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta-merta meskipun ada upaya hukum Verset, Banding atau kasasi;
|